Kejari Agam Pelajari Putusan Kasus Pasar Lama Lubuk Basung

id Korupsi, Pasar Lama, Agam

Kejari Agam Pelajari Putusan Kasus Pasar Lama Lubuk Basung

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan mempelajari hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang terhadap dua terdakwa korupsi sertifikat hak guna bangunan sejumlah toko di Pasar Lubuk Basung.

"Kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya setelah salinan putusan ini kita terima. Apakah kita akan melakukan banding atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Setyo Pranoto di Lubuk Basung, Selasa.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang menyataan kedua tersangka berinisial YN 60 dan KD 63 divonis tiga tahun penjara. Sementara tuntutan dari jaksa selama lima tahun penjara.

"Kami mengunggu salinan putusan dari Pengadilan Tripikor Padang dan kemungkinan salinan ini dalam waktu dekat akan diterima," ujarnya.

Selain melakukan banding, Kejaksaan Negeri Agam juga melakukan upaya gugatan perdata maupun gugatan pidana.

Semua ini tergantung dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang tertuang pada putusan itu dan kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini.

Ia mengatakan YN merupakan mantan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Agam pada 1999-2004 dan Kd mantan Kasubsi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Agam pada 1996-2004.

"Kedua tersangka ini kita tahan pada 18 Juli 2016, setelah alat bukti yang lengkap," katanya.

Mereka ditahan setelah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan semasa kedua tersangka masih aktif menjabat.

Penerbitan sertifikat itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena kedua tersangka memperpanjang HGB ruko dan kios itu sampai 2019 dan 2022, sedangkan seluruh HGB itu habis pada 2009.

Dugaan korupsi atas keuangan negara dari perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari biaya sewa ruko dan kios semenjak 2009 sampai 2014. (*)