Kejati-Pendemo Tandatangani Pernyataan Sikap Terkait SPj Fiktif

id SPj Fiktif, Kejati,Sumatera Barat

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menandatangani pernyataan sikap bersama puluhan pendemo yang menyampaikan aspirasinya terkait Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif dengan senilai Rp43 miliar di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar.

"Pernyataan sikap ditandatangani untuk memastikan bahwa kami berkomitmen dalam memproses dugaan Spj fiktif," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji yang nenerima kedatangan pendemo di Padang, Rabu.

Pada intinya, pernyataan sikap itu berisi pernyataan agar aparat penegak hukum memproses dan menangani kasus tersebut secara transparan, mengingat kerugian keuangan negara sekitar Rp43 miliar.

Selain itu juga berisi pernyataan agar kasus itu diusut hingga tuntas dan menjerat seluruh nama yang bersalah.

Dwi Samudji mengatakan pihaknya telah memproses dugaan korupsi Dinas itu.

Terakhir pemrosesan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Februari 2017.

"Pada tingkat penyidikan ini kami telah memeriksa sebanyak 12 lebih saksi, kami akan transparan memprosesnya," katanya.

Sebelumnya, demo koalisi masyarakat itu terkait dugaan korupsi dengan modus SPj fiktif yang terjadi di Dinas Prasarana Tata Ruang dan Permukiman provinsi setempat.

Koordinator lapangan pendemo, Nurlin Hamzah Hidayat mendesak agar tidak ada tembang pilih dalam pemrosesan kasus.

Jumlah sebanyak itu tidak mungkin satu orang saja, ini kami sebut dengan korupsi berjamaah. Penegak hukum harus menjerat semua yang bersalah, katanya.

Usai menyampaikan orasi dan penandatanganan pernyataan oleh Aspidsus Kejati, massa langsung membubarkan diri secara tertib. (*)