Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, menangkap seorang pengusaha galian C berinisial YY (50) karena tidak memiliki izin menambang di Sungai Talatang, Jorong Banuhampu, Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam.
"Pelaku ditangkap di lokasi penambangan, saat ditangkap tidak dapat memperlihatkan surat izinnya," kata Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sumbar, AKBP Riomen Marbun kepada pers di Padang, Kamis.
Ia menerangkan jumpa pers itu sekaitan dengan kasus penangkapan bahan galian C oleh polisi pada beberapa hari lalu.
Pelaku melakukan penambangan menggunakan alat berat untuk jenis pasir, batu, kerikil tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bersama pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator, tiga unit dump truk dan dokumen-dokumen perusahaan.
Dokumen perusahaan atas nama CV Niagara, dan saat dilakukan penangkapan ada beberapa para pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
"Kami hanya melakukan penangkapan terhadap pemilik perusahaan, sedangkan para pekerja kita lepas," kata dia.
Dari pengakuan pemilik tambang mereka mengirim bahan tersebut kepada rekanan yang siap menampung barang tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terdiri dari masyarakat dan ahli," kata dia.
Masih pengakuan pemilik dulunya ia memiliki izin operasi tambang lengkap, namun saat ini ia melakukan penambangan pada lokasi yang tidak sesuai izinnya.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidanana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun beserta denda Rp10 miliar.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi mengatakan kegiatan penambangan liar masih banyak terjadi di beberapa daerah itu hanya saja pengungkapannya tersendat adanya sejumlah elit yang terlibat.
"Ketika tim akan melakukan penindakan ke lokasi, informasinya langsung bocor sehingga kami hanya menemukan lokasi tambang yang kosong," kata dia.
Ia berharap masyarakat yang menemukan adanya praktik penambangan liar langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. (*)
Berita Terkait
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:11 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
Jalan di Kelok Hantu retak, polisi terapkan buka tutup (Video)
Jumat, 19 April 2024 17:02 Wib
Polisi terjunkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:21 Wib
Polisi: 7 korban tewas kebakaran ruko Mampang ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 9:28 Wib
Polisi siagakan 3.315 personel untuk amankan aksi di MK
Selasa, 16 April 2024 10:50 Wib