Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pilkada Payakumbuh 74,7 Persen

id Pilkada, Payakumbuh, Disabilitas

Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pilkada Payakumbuh 74,7 Persen

Ilustrasi - Pilkada.

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Partisipasi pemilih disabilitas (berkebutuhan khusus) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) 74,7 persen.

Berdasarkan hasil hitung Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Form C1 pada website https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t2/sumatera_barat/kota_payakumbuh hingga Kamis siang, terlihat pemilih disabilitas sebanyak 87 orang, sementara yang menggunakan hak pilih hanya 65 orang.

Partisipasi tertinggi terdapat di Kecamatan Lampasi Tigo Nagari yakni 100 persen, yang mana di kecamatan tersebut pemilih disabilitas hanya dua orang dan mengguna hak pilih semuanya.

Posisi kedua disusul Kecamatan Payakumbuh Utara, dari 16 pemilih disabilitas hanya 16 menggunakan hak pilihnya. Adapun persentasenya 93,8 persen.

Kemudian disusul Kecamatan Payakumbuh Timur, pemilih disabilitas sebanyak 31 orang, tetapi yang memilih 29 orang, dengan persentasenya 93,5 persen.

Berikutnya di Kecamatan Payakumbuh Selatan, partisipasi pemilih berkebutuhan khusus hanya 71,4 persen, atau dari tujuh pemilih, hanya lima yang menggunakan hak pilihnya.

Terakhir Kecamatan Payakumbuh Barat pemilih disabilitas 31 orang, namun yang menggunakan hak politiknya hanya 14 orang, dengan persentasenya 45,2 persen.

Pemilih disabilitas tersebut terbagi kepada beberapa kategori, yakni tuna daksa (cacat fisik), tuna netra (buta), tuna rungu (tidak dapat mendengar, bisu, dan tuli), tuna grahita (gangguan fikiran atau jiwa).

Pihak KPU sudah memberikan kemudahan kepada pemilih disabilitas serta mengupayakan aksesibilitas TPS agar ramah disabilitas serta peralatan berupa huruf braile bagi yang tuna netra. Selain itu penyelenggaran pilkada memaksimalkan sosialisasi.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh Muhammad Khadafi mengatakan pihaknya mejamin hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak politiknya pada pilkada setempat 15 Februari 2017.

Ia mengatakan penyelenggara pilkada memberikan beberapa kemudahan yang diberikan diantaranya mendapatkan pendampingan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), didahulukan saat antrian di TPS.

Menurutnya satu suara pemilih adalah sama di bilik TPS, baik itu dia orang normal maupun disabilitas (berkebutuhan khusus), kalangan pejabat atau masyarakat biasa, maupun orang kaya ataupun miskin.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, Yunalzi disamping Yuzalmon dan Ade Jumiarti Marlia dari KPU Kota Payakumbuh.

Yunalzi menerangkan masyarakat yang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya, untuk itu ia wajib dilayani penyelenggara pilkada untuk menyalurkan hak politiknya sesuai yang diatur konstitusi.

Ia mengajak semua pemilih disabilitas yang ada di Payakumbuh agar berpartisipasi saat pemilihan wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh pada 15 Februari 2017.

"Pemilih disabilitas tidak perlu malu mengunakan hak politiknya, sebab suara dihitung sama dengan pemilih lainnya," kata dia. (*)