Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Ditangkap

id Harimau

Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Ditangkap

Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti yang diduga melakukan perdagangan kulit harimau sumatera pada minggu pagi. (Antarasumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti yang diduga melakukan perdagangan kulit harimau sumatera pada minggu pagi.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa akan diadakan transaksi perdagangan kulit harimau beserta bagian tubuh lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan pengintaian pelaku" ujar Kepala Seksi BPPLHK Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea dalam konferensi pers di Padang, Minggu.

Setelah memperoleh cukup informasi, katanya, akhirnya petugas mengamankan kelima pelaku di Jorong Simpang Nagari Koto Gadang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kelima pelaku tersebut adalah SY (35), N (49), IZ (23), SU (33), dan DMS (28) yang dari pemeriksaan awal diketahui berasal dari luar Sumbar, yaitu Riau dan Jambi.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan jenis kelamin betina yang diperkirakan berumur dua tahun.

Kemudian dua rangkaian utuh tulang-belulang harimau, serta paruh burung rangkong yang telah diolah dalam bentuk batu cincin.

Dua unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BM 1860 QB, dan BA 1979 TF yang digunakan oleh para pelaku, serta delapan unit telefon genggam juga ikut diamankan.

Perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d, Juncto (Jo) pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku akan diancam dengan pidana maksimal lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta," katanya.

Hingga saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih mmelakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan perdagangan dan perburuan satwa.

Sementara itu, petugas BKSDA Sumbar Wawan Sukawan, mengatakan habitat harimau Sumatera diperkirakan berjumlah 600 ekor, sehingga dengan masih adanya perdagangan dan perburuan terhadap satwa yang dilindungi itu akan mengurangi populasi harimau tersebut. (*)