Disdukcapil Padang Imbau Warga Laporkan Masalah Dokumen

id Disdukcapil

Disdukcapil Padang Imbau Warga Laporkan Masalah Dokumen

Ilustrasi - Disdukcapil. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan permasalahan dokumen kependudukan baik itu yang rusak atau belum selesai.

"Kami terbuka menampung dan menginformasikan bila ada kekurangan terkait permasalahan dokumen seperti KTP elektronik ," Kata Kepala Disdukcapil Padang, Wedistar di Padang, Senin.

Dia menyebutkan saat ini permasalahan terbesar yakni masih banyaknya warga yang belum mendapatkan KTP elektronik meski telah merekam data dalam bentuk kartu karena masih terbatasnya bahan pembuatnya dari pusat.

Bila menyangkut permasalahan belum mendapat kartu kata dia, pihaknya sudah menyiapkan salinan sementara yang bisa digunakan untuk identitas.

"Proses perekaman telah tuntas permasalahannya pada bahan kartu yang seluruh Indonesia juga kesulitan," katanya.

Meskipun begitu pihaknya terus mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait KTP tersebut.

Saat ini kata dia tugas Disdukcapil bukan hanya menyelesaikan perekaman dan pembuatan KTP elektronik semata, namun juga pengembangannya.

"Tahun lalu kami telah mengintegrasikan sistem data dukcapil dengan beberapa instansi lainnya, tahun ini masih akan dilanjutkan," kata dia.

Dia berharap adanya dukungan dari masyarakat terkait hal tersebut, salah satunya secara terbuka dan jelas melaporkan semua permasalahan baik itu KTP elektronik, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Sementara itu salah satu ketua RT di Kuranji Padang, Amin Ibrahim mengatakan persoalan dokumen kependudukan ini rutin jadi permasalahan penduduk setiap tahunnya.

Program integrasi melalui dalam jaringan yang dikembangkan saat ini bisa menjadi acuan kemajuan pengurusan dokumen tersebut.

Akan tetapi, kata dia pemerintah juga perlu mengupayakan sosialisasi terkait itu, termasuk cara memberikan laporan atau informasi terkait masalah dokumen tersebut. (*)