Pemkot Perlu Libatkan Masyarakat dalam Pemberantasan Maksiat

id Maksiat, Padang, DPRD

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Budiman meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat melibatkan masyarakat dalam pemberantasan maksiat di daerah itu agar upaya tersebut dapat terlaksana maksimal.

"Pemberantasan maksiat itu tidak akan maksimal tanpa melibatkan masyarakat terutama di kawasan berpotensi terjadinya maksiat," kata dia di Padang, Senin.

Ia menilai pihak berwenang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya dapat melibatkan masyarakat termasuk ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang serta karang taruna.

"Jika tidak dilibatkan, pemberantasan di suatu lokasi maksiat akan terjadi berulang," katanya.

Apalagi, jelasnya, di setiap kawasan tentu memiliki lurah, RT, RW serta pemuda setempat yang lebih mengetahui situasi lokasi berpotensi maksiat di daerahnya.

Ia menilai selama ini penegakan peraturan daerah terkait Ketertiban Umum khususnya lokasi berpotensi maksiat tidak terlaksana maksimal sehingga Satpol PP hendaknya mengupayakan langkah tersebut ke depannya.

Ia mencontohkan kawasan Bukit Lampu dibersihkan dari pondok-pondok berpotensi perbuatan maksiat berkali-kali dan hal itu membuktikan pembongkaran berulang tidak menimbulkan efek jera.

"Satpol PP harus tegas dan konsisten dalam pemberantasan maksiat di Padang. Hal ini sesuai dengan upaya mewujudkan kota islami," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Dian Fakhri mengatakan pihaknya konsisten melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan maksiat di daerah itu.

Pemberantasan tersebut dilakukan dengan razia di sejumlah kafe serta tempat hiburan malam dan tempat-tempat berpotensi terjadi maksiat lainnya.

Begitu pula untuk kawasan Bukit Lampu, katanya dilakukan pembongkaran untuk memberikan efek jera dan tidak lagi membangun bangunan-bangunan liar yang diperuntukkan untuk berbuat maksiat. (*)