DPRD Padang Segera Tinjau Ulang Perda Tidak Efektif

id Dprd Padang

DPRD Padang Segera Tinjau Ulang Perda Tidak Efektif

Gedung DPRD Padang. (Int)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan segera meninjau ulang setiap peraturan daerah yang tidak terlaksana efektif di daerah itu sehingga pihaknya dapat menentukan sikap terkait aturan-aturan tersebut ke depannya.

"Dengan adanya peninjauan ulang peraturan daerah itu, maka dapat ditentukan tindakan revisi ataupun pencabutan aturan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Budiman di Padang, Senin.

Ia menerangkan rencana peninjauan ulang peraturan-peraturan daerah tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pemerintahan Kota Padang dan Asisten I beberapa waktu lalu.

"Bahan dan datanya sudah ada termasuk yang sudah dilaksanakan, belum efektif, bahkan mandul," ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, katanya DPRD setempat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana aturan-aturan tersebut pada minggu keempat Februari 2017.

"Jika memang ada perda yang tidak berlaku lagi, dan mengacu pada berbagai pertimbangan, tentu sebaiknya dicabut saja," ujarnya.

Sementara itu, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jemari Sakato di Padang, Syafrimet mengatakan peraturan daerah yang tidak berjalan maksimal disebabkan kurangnya sosialisasi pada masyarakat setempat.

"Yang terjadi selama ini ialah suatu aturan disampaikan pada masyarakat setelah muncul permasalahan," katanya.

Ia mengemukakan peraturan daerah tidak akan berjalan, tidak efektif dan tidak bermanfaat jika masyarakat yang menjadi sasarannya tidak mengetahui hal tersebut.

"Padahal sosialisasi pada masyarakat itu mudah. Contohnya saja melalui media massa dengan beberapa kali terbit secara berkelanjutan," ujarnya.

Ia menyebutkan untuk efektif dan efisiennya suatu peraturan daerah perlu kajian yang komprehensif dan melibatkan orang-orang yang diatur dalam aturan tersebut.

Terkait pengawasannya, ia menyampaikan hal itu tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD setempat saja, melainkan juga semua pihak termasuk pemerintah kota itu sendiri. (*)