Pemprov Sumbar Wajibkan Perusahaan Tambang Punya SOP

id tambang

Pemprov Sumbar Wajibkan Perusahaan Tambang Punya SOP

Ilustrasi - Aktivitas tambang. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewajibkan seluruh perusahaan tambang di daerah itu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aktivitas pertambangan guna mencegah terjadinya korban jiwa di sektor tersebut.

"Sebelumnya ada perusahaan yang telah memiliki SOP, ada yang belum. Ke depan semua harus memilikinya," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Heri Martinus di Padang, Selasa.

Menurutnya sudah cukup banyak contoh aktivitas tambang yang tidak memiliki SOP mengakibatkan korban jiwa. Terakhir terjadi di tambang batu bara di Sawahlunto.

"Ini tidak boleh terjadi lagi. Korban, apalagi korban jiwa harus diminimalisasi dalam aktivitas pertambangan. Salah satu cara adalah dengan memiliki SOP," katanya.

Tidak hanya membuat SOP, tetapi semua harus berkomitmen untuk menjalankannya, karena menurut Heri tidak ada artinya SOP kalau hanya dipajang saja.

Sebelumnya pada Juni 2016 terjadi ledakan pada lubang tambang batu bara yang dikelola PT NAL berlokasi di Parambahan Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Berkaca pada ledakan yang mengakibatkan beberapa korban jiwa itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan harus ada perbaikan dalam sistem operasional tambang di daerah itu, salah satunya dengan mewajibkan perusahaan membuat dan menaati SOP.

Ia mengatakan provinsi bisa menegaskan hal itu karena kewenangan pertambangan sekarang telah ditarik ke provinsi sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dari sebelumnya kewenangan kabupaten dan kota.

"Aplikasinya kita usahakan secepatnya," kata dia. (*)