Legislator Padang Laporkan Rekannya ke BK DPRD

id Legislator Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Fraksi Perjuangan Bangsa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat Aprianto melaporkan rekan satu lembaganya dari Fraksi Gerindra, Emnu Azamri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pencemaran nama baik PDIP.

"Hal ini menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu atas dugaan pencemaran nama baik PDIP oleh yang bersangkutan," kata dia di Padang, Senin.

Laporan dengan perihal pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Padang Emnu Azamri tersebut, ujarnya sudah dimasukkan ke DPRD pada Senin (20/2) sesuai dengan arahan Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Padang.

Ia menjelaskan pihaknya merasa tersakiti atas unggahan Emnu Azamri di grup WhatsApp DPRD setempat berupa gambar Ketua Umum PDIP sedang memotong tumpeng di atas meja serta terdapat bendera berlogo palu arit.

"Saya diperintahkan untuk melapor ke BK atas nama pribadi, dan langkah ini sudah sangat tepat," katanya.

Ia menyampaikan secara umum laporan yang disampaikannya itu sudah sesuai dengan tata tertib dan aturan BK yakni suatu laporan dimasukan atas dasar nama perorangan, bukan lembaga atau fraksi.

Ia menjelaskan hal yang dilakukan Emnu itu melaanggar Bab III tentang sikap dan perilaku anggota DPRD dan hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 3 ayat b yakni mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan da kesatuan bangsa.

Selain itu juga pasal 3 ayat e yang merujuk pada penegakan kebenaran dan keadilan.

Kemudian dalam bab V tentang tata cara hubungan antara penyelenggara pemerintah daerah khususnya dalam pasal 5 ayat 2 poin b yang berbunyi saling mempercayai, menghormati, menghargai dan membantu satu sama lain.

Dalam bab yang sama pada ayat 5 poin b juga terdapat pelanggaran yang mengacu pada berkomunikasi secara sehat, santun, terbuka dan produktif, ujarnya.

Ia menyebutkan juga terdapat pelanggaraan jika disesuaikan dengan bab XI tentang kewajiban anggota DPRD setempat khususnya dalaam pasal 12 ayat c yakni terkait mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk surat itu sendiri, telah kami serahkan dan diterima staf BK DPRD," ujarnya.

Ia menjelaskan laporan tersebut juga telah dimasukan ke Sekretariat Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang dan Bagian Umum yang nantinya akan diteruskan ke unsur pimpinan dan BK lembaga itu.

"Kami harap BK menindaklanjuti sesuai tata tertib serta aturan yang berlaku di kelembagaan DPRD," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Padang dari PDIP, Iswanto Kwara melaporkan dugaan pencemaraan nama baik partai oleh Emnu tersebut pada 13 Februari 2017 dengan laporan polisi nomor LP/256/K/II/2017-SKPD Unit III atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait laporan tersebut, Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan laporan melalui Iswanto Kwara itu berupa dugaan pencemaran nama baik PDIP yang menggunakan logo dari organisasi terlarang.

"Nanti kami akan melakukan penyelidikan terkait hal ini masuk ranah pidana atau tidak," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, para saksi serta ahli dalam menyelidiki gambar yang diunggah terlapor.

Ia menjelaskan jika memang ada pencemaran nama baik, maka terlapor akan diancam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (*)