Rekam Data E-KTP Padang Panjang 100 Persen

id Rekam Data E-KTP

Rekam Data E-KTP Padang Panjang 100 Persen

Rekam data KTP elektronik. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Realisasi perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai 100 persen dari total penduduk yang wajib miliki KTP.

"Dari total jumlah penduduk yang wajib KTP, semuanya sudah melakukan perekaman data," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkifli di Padang Panjang, Selasa.

Penduduk Padang Panjang yang wajib memiliki KTP berjumlah 37.059 orang dari jumlah total penduduk 51.325 orang pada Desember 2016.

Terealisasinya 100 persen perekaman data KTP-e itu disebutnya berkat kerja sama semua pihak dan sejumlah terobosan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil.

"Selain masyarakat yang langsung datang melakukan perekaman, kami juga melakukan sistem jemput bola ke kelurahan dan bahkan langsung ke rumah masyarakat," katanya.

Zulkifli mengaku upaya perekaman dengan mendatangi rumah warga tidak mengalami kendala.

"Masyarakat cukup kooperatif, kondisi itu sangat membantu kami dalam melakukan pendataan," jelasnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan lokasi domisili jika yang baru pindah dan mengurus data kependudukan bagi warga yang belum memiliki administrasi kependudukan.

"Peran serta masyarakat dalam hal ini sangat kami butuhkan untuk validasi data kependudukan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ujarnya.

Anggota DPRD Padang Panjang Novi Hendri mengharapkan selain peran serta masyarakat, pihak eksekutif agar selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kerugian tidak memiliki data kependudukan.

"Banyak hal yang bisa dilakukan oleh Pemkot Padang Panjang agar masyarakat termotivasi mengurus data kependudukan seperti dampak terburuk tidak terdata," katanya. (*)