Kadin Minta Isu Freeport Dikelola Agar Produktif

id kadin

Kadin Minta Isu Freeport Dikelola Agar Produktif

Ilustrasi - Logo Kadin. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah dapat mengelola isu PT Freeport Indonesia dengan baik agar permasalahan yang menyangkut perusahaan pertambangan tersebut tidak menjadi hal yang kontraproduktif.

"Isu PT Freeport ini harus dikelola dengan baik, terukur dengan target yang jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, gejolak antara negara dan sejumlah korporasi besar seperti Freeport lumrah terjadi di mana-mana seperti dahulu ada perselisihan antara Aramco dan pemerintah Arab Saudi.

Hasilnya, ujar Andi Rukman Karumpa, Aramco kemudian jatuh ke pangkuan pemerintah Saudi.

"Sengketa kontrak dengan perusahaan multinasional ini hal biasa. Tapi harus ada target yang terukur. Gejolak itu dikelola sehingga bisa lebih produktif dalam jangka panjang atau jangka pendek," katanya.

Ia menyatakan, pihaknya mendukung ketegasan pemerintah kepada PT Freeport karena selama ini perusahaan tersebut dinilai mengulur-ulur waktu membangun smelter di dalam negeri.

Freeport juga dinilai terkesan berusaha selalu mendikte pemerintah. "Dia (Freeport) ketemu Menteri (ESDM) Jonan yang keras kepala dan tidak mau didikte," paparnya.

Namun, Andi mengingatkan agar isu ini dikelola dengan baik karena hal tersebut juga berdampak kepada perekonomian di Papua.

Dia juga mengingatkan bahwa lebih dari 90 persen produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.

"Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik," ucap Andi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Freeport sebagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia harus menaati regulasi yang diatur oleh pemerintah.

"Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Agus Hermanto.

Agus menegaskan DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan tersebut, tapi yang jelas apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Dilaporkan sejumlah media, kondisi saat ini Freeport menolak dengan tegas aturan yang disodorkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti keharusan divestasi saham sebesar 51 persen dan ketentuan pajak prevailing.

Selama 120 hari ke depan, Freeport dan pemerintah Indonesia masih akan mendiskusikan hal ini. Bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional.

Wakil Ketua DPR meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Freeport yang berbasis di Amerika Serikat itu, yang berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. (*)