Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) segera menaikkan status pemrosesan kasus korupsi pembebasan lahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang, jilid dua, dari penyidikan ke tingkat penuntutan.
"Setelah melakukan sejumlah proses untuk mengumpulkan alat bukti, kemudian ditetapkan tersangka. Secepatnya pemrosesan akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji, di Padang, Rabu.
Dengan dinaikkannya ke tingkat penuntutan, katanya, diharapkan kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk disidang.
Ia menerangkan dalam penyidikan saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan masih berjumlah lima orang. Berdasarkan penetapan yang dilakukan pada 24 Januari 2016.
Meskipun enggan membeberkan identitas para tersangka itu, ia menyebutkan empat di antaranya adalah masyarakat dan satu lainnya pegawai yang terlibat dalam pembebasan lahan.
Dwi juga menegaskan pihaknya saat ini terus mengembangkan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, untuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Pasalnya berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan modus yang dilakukan masyarakat pemilik tanah.
"Ada masyarakat yang hanya memiliki lima hektare tanah, namun mengklaim dan menerima ganti rugi sebesar 10 hektare. Kami akan menjerat semua yang bersalah dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus itu sudah ada dua nama yang dijerat dan telah menyandang status terpidana. Yaitu mantan wakil rektor IAIN Salmadanis, dan Notaris Eli Satria Pilo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda, menghukum keduanya masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (8/12).
Dalam putusan disebutkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter.
Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Proyek itu memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Berita Terkait
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib