Pesisir Selatan Siapkan 12 Hektare Bangun PLTB

id Hendrajoni, Pesisir Selatan

Pesisir Selatan Siapkan 12 Hektare Bangun PLTB

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni.

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) akan menyiapkan 12 hektare lahan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTB) berbahan bakar sekam dan limbah tanaman biji-bijian.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Rabu, mengatakan disiapkannya lahan tersebut merupakan upaya memperlancar rencana investasi perusahaan swasta asal Negara Jepang, Meidensha.

Ia menyebutkan enam hektare lahan berada di Kecamatan Lengayang dan enam hektare lainnya di Lunang.

Ia menyebutkan sesuai rencana di Lengayang akan dibangun PLTB berkapasitas 10 megawatt dan di Lunang 15 megawatt.

"Kemarin kami dari kabupaten ikut mendampingi studi kelayakan lokasi yang dilaksanakan NTT Data Institute of Management Consulting, Inc. dan mereka menyetujui kedua lokasi tersebut," katanya.

Ia melanjutkan masih terdapat beberapa proses yang akan dilakukan diantaranya lokakarya dan seterusnya pelaporan hasil oleh konsultan, jika hasilnya positif maka investasi tersebut akan berjalan.

Ia mengemukakan pelaksanaan lokakarya dihadiri oleh pihak terkait diantaranya pemilik penggilingan padi.

"Pesisir Selatan tinggal menunggu, jika semuanya sesuai maka proyek ini akan menjadi yang pertama di Indonesia," ujarnya.

Salah seorang pemilik penggilingan padi asal Kecamatan Sutera, Buskamil berharap agar rencana investasi terwujud karena menurutnya pemanfaatan sekam padi memberikan dampak positif ke pemilik penggilingan.

"Biasanya sekam-sekam tersebut hanya dibakar namun jika rencana investasi terlaksana tentu sekam tersebut akan memberikan nilai lebih dan informasi yang kami dapatkan sekam nantinya akan dihargai Rp600 ribu per ton," katanya.

Rencana investasi Perusahaan Meidensha berawal dari ditandatanganinya perjanjian Joint Crediting Mechanism (JCM) antara Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada Agustus 2013.

Penandatanganan itu merupakan suatu skema kerja sama bilateral G-to-G yang mendukung sektor swasta Jepang berinvestasi dalam kegiatan pembangunan rendah karbon di Indonesia melalui insentif atau subsidi dari Pemerintah Jepang. (*)