Menristekdikti: Rekognisi Pembelajaran Lampau Berlaku April

id Menristekdikti, Mohamad Nasir

Padang, (Antara Sumbar) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Mohamad Nasir mengatakan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) akan mulai berlaku di perguruan tinggi pada April 2017.

"Petunjuk teknisnya akan dikeluarkan Maret, April akan sosialisasi dan berlaku," katanya, di Padang, Rabu.

Dia menyebutkan RPL ini merupakan suatu terobosan dari Kementerian untuk mengakomodasi pengajar yang masih berpendidikan S1 atau diploma untuk terus dapat melaksanakan tugasnya.

Sebagai contoh kata dia, dosen yang sudah lama mengabdi di perguruan tinggi namun hanya berijasah S1 masih bisa mengajar dengan catatan telah memiliki pengalaman dalam bidangnya.

"RPL ini penting mengingat jumlah dosen yang mengajar dan berpendidikan S1 masih banyak di Indonesia hingga mencapai ribuan," kata dia.

Dengan adanya RPL atau penyetaraan kualifikasi, proses penguatan kualitas lulusan dapat terus berjalan.

"Nantinya akan ada level tertentu untuk menentukan kesetaraan dengan pendidikan formal," katanya.

Misalnya pengajar di bidang kesehatan atau dokter dengan pengalaman pendidikan non formal atau informalnya cukup bisa dikategorikan dalam level delapan bisa disetarakan dengan Magister.

Selanjutnya dalam kebijakan perguruan tinggi bisa dimasukkan dalam menentukan rasio antara dosen dan mahasiswa.

"Lebih jelasnya telah ada pada Permenristekdikti No 26 tahun 2016, pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis" kata dia.

Sementara itu Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) X Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau Prof Herri mengatakan bagi Perguruan Tinggi Swasta , RPL ini akan menguntungkan.

Sebab katanya, di Kampus Swasta banyak terdapat keprofesian atau praktisi yang mengajar namun tidak memiliki gelar tinggi.

Akan tetapi ilmunya masih bermanfaat bahkan lebih baik dari yang punya gelar, RPL ini akan membantu karirnya. (*)