Jakarta, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia mengatakan tidak menutup kemungkinan bank swasta juga menjadi penyalur bantuan sosial non-tunai, selain inisiator dari bank-bank milik pemerintah.
"Pasti ada. Sekarang ini baru di awal, artinya 'tulang punggungnya' harus kuat dan stabil dahulu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo usai peluncuran bantuan pangan non-tunai di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis ini, pemerintah dan BI meluncurkan skema bansos non-tunai yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kombo yang menjadi medium pemberian bantuan pangan non-tunai dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan skema penyaluran bantuan sosial non-tunai, lanjut Agus, perluasan lembaga penyalur akan terlebih dahulu melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baru kemudian bank swasta.
"Namun saya belum dengar ada pengajuan dari bank swasta. Ini juga masih awal dan perdana diluncurkan di 44 kota," ujarnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Penyelenggaran Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan untuk perbankan yang ingin menyalurkan bansos non-tunai, harus mengantongi izin menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) terlebih dahulu.
Saat ini, ujar Eni, sudah ada beberapa BPD yang menunjukkan minatnya menjadi penyalur bansos non-tunai, dan meminta izin LKD kepada BI.
"Bisa diberikan izin, asal infrastrukturnya dan jaringannya siap," ujar Eni.
Untuk permintaan dari bank swasta, Eni mengatakan BI belum menerima permintaan tersebut.
Ketentuan keikutsertaan bank dalam LKD diatur BI dalam Peraturan BI No.18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI 11/12/PBI/2009.
Dalam PBI tersebut BI memperluas kategori peserta LKD dari yang sebelumnya hanya Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank bermodal inti di atas Rp30 triliun menjadi juga melibatkan BUKU III dan BPD.
Meskipun diperluas, BI masih tetap menerapkan syarat-syarat untuk bank peserta LKD sesuai dengan aturan turunan dalam PBI yang lama. Syarat bagi BUKU III dan BPD, antara lain, kemampuan sistem, manajemen risiko, kontrol internal, dan proteksi konsumen.
Untuk BPD, tambah Eni, harus memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial. Hal tersebut karena agen LKD dari BPD nanti, diharapkan dapat menjadi penyalur bansos non-tunai. (*)
Berita Terkait
KPK dalami keterangan Agus Martowardojo terkait anggaran pengadaan KTP-e
Jumat, 17 Mei 2019 18:10 Wib
KPK periksa mantan Menkeu Agus Martowardojo saksi kasus KTP-e
Jumat, 17 Mei 2019 10:55 Wib
KPK jadwalkan pemeriksaan mantan Menkeu Agus Martowardojo
Selasa, 7 Mei 2019 10:51 Wib
Jadi komisaris utama Tokopedia, Agus Martowardojo dorong perekonomian inklusif
Kamis, 10 Januari 2019 10:42 Wib
BI: sistem keuangan saat ini lebih baik daripada periode krisis 1998
Selasa, 22 Mei 2018 5:51 Wib
Pertumbuhan Kredit Januari-September Tiga Persen
Kamis, 2 November 2017 15:11 Wib
BI Bekukan Sejumlah Uang Elektronik Termasuk Paytren
Jumat, 6 Oktober 2017 20:30 Wib
Gubernur BI Sambut Positif Perbaikan Peringkat Indonesia
Rabu, 27 September 2017 21:12 Wib