Armada Kapal Nasional Sanggup Berdayakan Sumber Perikanan

id kapal nelayan

Armada Kapal Nasional Sanggup Berdayakan Sumber Perikanan

Ilustrasi - Kapal nelayan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Armada kapal nelayan nasional yang dibuat berdasarkan program pengadaan kapal yang dicetuskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai sanggup memberdayakan sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.

"Program pengadaan kapal jika dilakukan secara tepat sasaran, terbuka, dan adil, niscaya mampu dipergunakan untuk memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab di 11 WPP NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia)," kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim, Kamis.

Menurut Abdul Halim, kebijakan yang bernuansa fobia terhadap kapal ikan asing harus dimaknai dalam konteks bila program pengadaan kapal nasional tersebut dilakukan dengan tepat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan Indonesia tidak membutuhkan kapal tangkap ikan asing dalam rangka menegakkan pilar kedaulatan di sektor perikanan nasional.

"Indonesia tidak butuh kapal-kapal asing," kata Zulficar Mochtar di Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut dia, yang selama ini dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang besar yang menangkap stok ikan di kawasan perairan nasional sebenarnya dapat dilakukan oleh kapal-kapal dalam negeri, meski ukurannya tidak sebesar kapal asing tersebut.

Dia mengingatkan bahwa sejak lama, ribuan kapal asing berupaya menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, bahkan ada yang sampai menduplikasi izin yang diperoleh sehingga satu izin bisa digunakan banyak kapal.

Banyaknya kapal asing tersebut, lanjutnya, yang mengakibatkan nelayan kecil Indonesia selama ini sulit menangkap ikan karena sulit bersaing, dan hal tersebut juga berimbas kepada munculnya kemiskinan di banyak desa pesisir.

"Kami membuat suatu kebijakan strategis yaitu mengusir kapal ikan asing dari Indonesia. Indonesia harus berdaulat," katanya.

Zulficar juga mengingatkan bahwa persoalan kapal ikan asing juga tidak sebatas penangkapan ikan, tetapi juga menyangkut aksi kriminalitas lainnya seperti penyelundupan hingga perbudakan tenaga kerja.

Dia juga menyatakan, dari ribuan kapal ikan asing yang telah dievaluasi oleh KKP, seluruhnya dinilai melanggar aturan yang berlaku, dan bahkan telah banyak kapal ikan asing yang telah ditenggelamkan.

Selain itu, Peraturan Presiden No 24/2016 juga mempertegas bahwa kapal tangkap ikan asing termasuk dalam daftar investasi negatif sehingga industri penangkapan ikan tidak boleh dimiliki asing.

"Setelah kapal-kapal asing ini diusir, pengusaha-pengusaha lokal mulai mengajukan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) baru," katanya.

Sepanjang tahun 2016, unsur-unsur Satgas 115 yang terdiri atas TNI AL, Polair, Bakamla, dan PSDKP KKP telah melakukan penangkapan terhadap 781 kapal pencuri ikan.

Sedangkan sejak Oktober 2016 hingga Desember 2016, jumlah kapal yang telah ditenggelamkan tercatat sebanyak 236 unit yang sebelumnya digunakan pelaku.

Dari jumlah tersebut, rincian bendera kapal penangkapan ikan secara ilegal antara lain adalah Vietnam (96 unit) dan Filipina (58 unit). (*)