Bupati Imbau Wali Nagari Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Moral

id Hendrajoni

Bupati Imbau Wali Nagari Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Moral

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Hendrajoni mengimbau wali nagari (kepala desa adat) menyelenggarakan berbagai kegiatan terutama menyangkut pembinaan moral masyarakat.

"Informasi pemerkosaan, pencabulan serta tindakan amoral lainnya hampir setiap hari bisa ditemukan baik di media cetak, elektronik maupun dari mulut ke mulut," katanya di Painan, Kamis.

Untuk itu sebagai aparatur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ia mengimbau wali nagari menyelenggarakan berbagai kegiatan pembinaan moral dengan harapan tindakan amoral tersebut bisa ditekan.

Hal tersebut, ujarnya bisa dilaksanakan dengan memberdayakan pemuda, tokoh adat dan juga tokoh agama di lokasinya masing-masing.

"Semarakan wirid rutin, hidupkan sanggar-sanggar seni, turnamen sepakbola dan lainnya, kegiatan tersebut merupakan wadah yang efektif dalam membina moral," kata dia.

Selain itu, tegasnya, yang tidak kalah penting adalah memberikan ruang para tokoh dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga secara tidak langsung mereka membentengi terjadinya tindakan amoral.

Wali Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Irwandi mengatakan terkait maraknya perbuatan amoral pihaknya berencana akan memberikan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat nagari yang nantinya disokong oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kami menunggu pelantikannya saja, setelah dilantik kami akan menggandeng untuk membuat peraturan nagari terkait larangan serta sanksi perbuatan amoral dan kami juga akan melibatkan tokoh masyarakat dan adat dalam perancangannya," lanjut dia.

Kapolsek Lengayang, AKP Supardi menyebutkan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus termasuk perbuatan amoral.

Terkait pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah ke anak tirinya beberapa pekan terakhir di kecamatan setempat, ia mengaku masih dalam tahap pemrosesan. (*)