Pemkab Pasaman Barat Ajak Ormas Dukung Program Pemerintah

id Syahiran

Pemkab Pasaman Barat Ajak Ormas Dukung Program Pemerintah

Bupati Pasaman Barat Syahiran. (Antara)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengajak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan aktif mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah di daerah itu.

"Peran Ormas dan LSM menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis.

Ia mengatakan keberadaan Ormas dsn LSK menjadi kekuatan. Tidak mungkin pemerintah daerah saja yang melakukan upaya pembangunan. Upaya Ormas dan LSM harus dioptimalkan sebaik-baiknya

Menurutnya, terbentuknya organisasi masyarakat tidak lepas dari hak masyarakat mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul. Tertuang pada UU 1945 dan turunannya yakni UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Oleh karena itu ia berharap Ormas dan LSM yang ada sekarang menjadi bagian penting dalam pembangunan ke arah positif dan dicita-citakan guna mewujudkan Pasaman Barat yang maju.

Ia menjelaskan Ormas dan LSM, selain memberikan pengawasan terkait pembangunan atau juga bersama pemerintah berperan di berbagai bidang. Juga merupakan simpul di tengah masyarakat.

"Artinya ormas bisa bermitra ke arah positif. Saya yakin terjadi kondisi kondusif di tengah masyarakat dan pembangunan bisa terus berjalan," ujarnya.

Kepala Kesbangpol Pasaman Barat, Edison Zelmi, mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas untuk memberikan pemahaman terkait UU tersebut kepada seluruh Ormas dan LSM di Pasaman Barat.

"Dengan sosialisasi ini Ormas dan LSM yang ada lebih tertib administrasi termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi serta pemberdayaan ormas dan LSM. Selain itu untuk penguatan dan penataan ormas yang ada demi pembangunan di Pasaman Barat kedepannya," ujarnya.

Ia menyebutkab UU No 17 tahun 2013 menggantikan UU sebelumnya No 8 tahun 1985 dan turunannya Peratuan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016,.

Di Pasaman Barat terdaftar ada sebanyak 150 organisasi masyarakat yang terdiri dari berbagai bidang. Seperti ormas keagamaan, kepemudaan, lingkungan, dan lain sebagainya.

"Sebanyak 150 ormas dan LSM terdata. Mereka menjadi salah faktor penentu pembangunan di Pasaman Barat dari tiga serangkai, selain peran pemerintah dan pihak swasta," katanya.

Ia menambahkan untuk tahap awal ini Kesbagpol hanya megundang 25 ormas atau LSM yang ada di Pasaman Barat.

"Ada sekitar 150 ormas yang terdaftar dan kedepanby akan kita undang semuanya," ujar dia. (*)