Saksi: Ada Atensi Pimpinan Terkait Kasus Suap Jaksa

id kasus, suap, jaksa

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Ujang Suryana yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap oknum jaksa Farizal menyebutkan bahwa ada atensi pimpinan terkait permasalahan itu.

"Pada saat pemrosesan perkara gula yang menjerat Xaveriandy Sutanto (tersangka) masih diproses di Polda, saya bersama tim jaksa lain sudah melakukan pembahasan kecil-kecilan," kata Ujang Suryana, di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat.

Saat itu rencananya dilakukan P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P-19 (Pengembalian berkas untuk dilengkapi) karena ada yang kurang, namun ternyata sudah dinyatakan lengkap saja (P21).

Karena ada perbedaan dengan pembahasan sebelumnya, dia kemudian bertanya kepada Farizal yang dijawab bahwa hal itu adalah atensi pimpinan.

"Karena perkataan atensi pimpinan itu akhirnya saya menemui Asisten Pidana Umum (Aspidum) untuk menanyakan, namun Aspidum juga tidak mengetahui, mungkin Pak Kajati," katanya.

Selain atensi pimpinan itu, dari keterangan jaksa Ujang juga diketahui bahwa Farizal pada awalnya bukanlah yang ditunjuk sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara gula.

"Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16) ketua tim jaksanya adalah saya, namun setelah itu keluar P-16 lagi dan di dalamnya ada nama Farizal sebagai ketua tim. Saya tidak banyak bertanya, karena beliau senior," katanya.

Dua Rencana

Ia juga mengatakan terdapat dua rencana dakwaan (rendak) untuk perkara gula ilegal itu sebelum dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum (tahap II) pada 21 Juni 2016.

Pertama rendak yang disusun tim sebelumnya dan rendak yang disiapkan oleh Farizal. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh tim JPU yang menangani perkara gula, yaitu Rikhi B Maghaz.

"Memang ada dua rendak, maka dalam menyusun dakwaan dikolaborasi kedua rendak itu, saya yang menyusun dakwaan," katanya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padang Rusmin menjelaskan, mekanisme diberikannya status penahanan kota terhadap Xaveriandy Sutanto, usai tahap II.

"Setelah dilakukan tahap II Sutanto memasukkan permohonan penahanan kota terhadap dirinya, setelah saya pelajari, dilanjutkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang," katanya.

Kelima saksi yang dihadirkan JPU pada sidang suap itu sama-sama menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Xaveriandy Sutanto, dibuatkan oleh Farizal yang notabene berposisi sebagai ketua tim penuntut umum.

Lima saksi itu yang dihadirkan itu empat di antaranya adalah tim JPU perkara gula, yaitu Rusmin, Ujang Suryana, Sovy, Rikhi B M, dan Ridwan staf Pidana Khusus Kejati Sumbar yang mengetikan eksepsi atas perintah Farizal.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Farizal diduga telah menerima suap dari Xaveriandy Sutanto sebesar Rp440 juta untuk pengurusan perkara gula ilegal yang tengah disidang di Pengadilan Padang.

Sementara Farizal ketika dimintai pendapatnya terhadap keterangan saksi, membantah dan sempat menuding bahwa tim jaksa yang menangani perkara gula menerima pemberian berupa uang.

Menanggapi tudingan itu, para saksi mengatakan dirinya tetap pada keterangan yang diberikan dan membantah menerima uang.

Pada bagian lain, usai memeriksa kelima saksi majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda, langsung menunda sidang dengan agenda selanjutnya pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. (*)