Legislator Sumbar Sayangkan Penerima Rastra Berkurang

id rastra

Legislator Sumbar Sayangkan Penerima Rastra Berkurang

Rastra. (Antara) ( )

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Sumatera Barat Saidal Masfiuddin menyayangkan penerima bantuan beras keluarga prasejahtera (rastra) provinsi itu pada 2017 berkurang 27.013 Keluarga Penerima Manfaat dari 2016, padahal angka kemiskinan di provinsi itu meningkat.

"Kami sangat menyayangkan hal itu, apalagi turunnya cukup drastis sedangkan tingkat kemiskinan masyarakat masih tinggi," kata dia di Padang, Sabtu.

Menurut surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), penerima bantuan beras rastra untuk Sumbar 2017 berjumlah 220.991 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditambah 27.427 KPM untuk Kota Padang yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai. Total pada 2017 masyarakat Sumbar penerima bantuan mencapai 248.418 KPM.

Jumlah itu turun drastis dari jumlah penerima 2016 yang mencapai 275.431 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Penurunannya mencapai 27.013.

Penurunan itu berbanding terbalik dengan data BPS Sumbar yang menyatakan penduduk miskin di provinsi itu mencapai 376.510 jiwa pada September 2016 atau meningkat 4.955 orang dibanding Maret 2016.

"Walaupun itu kewenangan pemerintah pusat, namun kami tetap menyayangkan dan berharap ada tambahan penerima bantuan beras keluarga prasejahtera itu ke depan," kata dia.

Ia menilai penurunan jumlah penerima tersebut akan berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat miskin. "Saat ini eknomi masyarakat sedang sulit, semuanya serba mahal ditambah lagi dengan berkurangnya jatah beras keluarga prasejahtera ini," ujarnya.

Untuk itu pihaknya berharap ke depan pemeritah meninjau kembali dan bijaksana dalam mengambil keputusan agar lebih adil dan masyarakat miskin tidak ada yang terabaikan, katanya.

Kemudian ia mengingatkan pemerintah terkait dalam pendistribusian beras prasejahtera kepada masyarakat hendaknya benar-benar dipastikan yang menerimanya adalah orang-orang yang berhak.

"Jangan sampai mereka dengan ekonomi yang bagus juga mendapatkan beras tersebut," kata dia.

Sebelumnya Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Sumbar, Wardarusmen mengatakan setelah menerima surat alokasi dari Kementerian PMK, mereka segera melakukan proses telaah di Biro Hukum Sekretariat Sumbar.

"Dalam satu minggu ini SK Gubernur tentang alokasi pagu rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk Sumbar selesai dan dikirimkan ke bupati/wali kota," katanya.

SK tersebut ditindak lanjuti oleh bupati dan wali kota untuk mengeluarkan alokasi masing-masing kecamatan.

"Setelah itu Surat Perintah Alokasi (SPA) bisa diajukan ke Bulog untuk mulai pendistribusian," ujar dia. (*)