Erisman Tetap Menjabat Ketua DPRD Padang

id Erisman, Dprd, Padang, Ketua

Erisman Tetap Menjabat Ketua DPRD Padang

Gedung DPRD Padang. (Int)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Erisman tetap menjabat sebagai pimpinan lembaga tersebut setelah adanya putusan dalam paripurna rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang kedua terhadap dirinya digelar pada Senin.

"Sesuai tata tertib DPRD, jika tetap tidak tercapai kuorum pada paripurna kedua ini, maka kasusnya ditutup dan Erisman tetap menjadi Ketua DPRD setempat," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi dalam rapat paripurna rekomendasi BK tersebut di gedung DPRD setempat di Padang, Senin.

Rapat yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB itu sempat molor dan ditunda hingga sekitar 10.10 WIB, namun hanya dihadiri empat orang anggota DPRD di luar pimpinan.

Kemudian tidak tercapainya kuorum menyebabkan pelaksanaan paripurna ditunda 30 menit hingga mencapai kuorum.

Namun, di saat waktu telah ditentukan, hanya ada 10 anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna di luar tiga orang pimpinan, termasuk Ketua DPRD Padang, Erisman dan dua orang wakilnya Muhidi dan Wahyu Iramana Putra.

"Kuorum yang harus dicapai itu 2/3 dari jumlah anggota dewan ataau minimal 23 orang," kata Anggota DPRD Kota Padang, Miswar Jambak.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan seharusnya dicari waktu lain untuk pelaksanaan sidang sebab sebagian besar anggota dewan tidak hadir.

Termasuk anggota BK, katanya, sangat tidak masuk akal jika paripurna rekomendasi dari BK untuk menentukan nasib Ketua DPRD malah tidak dihadiri oleh BK itu sendiri secara lengkap.

"Harusnya dicarikan waktu yang tepat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Erisman yang bertahan pada jabatan yang didudukinya saat ini, mengatakan ke depannya setiap anggota dewan haus meningkatkan kinerja dan tidak hanya memikirkan persoalan-persoalan semacam itu.

"Seharusnya dewan tidak hanya mengurus hal-hal yang tidak kondusif. Mulai sekarang hendaknya tingkatkan kinerja dan fokus dalam tujuan mengontrol pemerintahan dan menyejahterakan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, dalam hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.

Pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.

Sanksi dalam putusan tersebut berupa sanksi sedang yakni pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD. Terkait putusan itu, dari lima anggota BK hanya empat orang yang menandatanganI yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua Bk Masrul Rajo Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya dalam putusan itu.

Kemudian, rapat paripurna terkait putusan terhadap Erisman itu sempat digelar untuk pertama kali pada 22 Juli 2016, namun saat itu Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal sebagai pemimpin rapat menegaskan putusan itu ditunda sebab paripurna tidak mencapai kuorum dan akhirnya terlaksana pada Senin, namun terjadi hal sama yakni tidak tercapainya kuorum. (*)