Pesisir Selatan Proses Pengajuan Klaim Asuransi Nelayan

id nelayan

Pesisir Selatan Proses Pengajuan Klaim Asuransi Nelayan

Ilustrasi - Nelayan. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), saat ini sedang memproses pengajuan klaim asuransi dua orang nelayan daerah setempat yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan Syuheri di Painan, Senin mengatakan, nelayan tersebut berasal dari nagari (desa adat) Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Koto Taratak, Kecamatan Sutera.

Menurutnya beberapa persyaratan sudah dilengkapi ahli waris, selanjutnya mereka akan mengisi formulir pengajuan klaim dari kabupaten.

Setelah lengkap, pengajuan klaim akan diteruskan ke PT Jasindo, namun ia tidak bisa memastikan kapan klaim tersebut diterima ahli waris.

"Kami imbau ahli waris segera melengkapi data-data yang dibutuhkan agar pencairan klaim segera dilaksanakan," katanya lagi.

Syuheri mengatakan, karena kedua nelayan meninggal dunia alami maka masing-masing ahli waris menerima klaim Rp160 juta.

"Penerimaan klaim disesuaikan jika meninggal dunia alami Rp160 juta, meninggal dunia di laut Rp200 juta dan kecelakaan tergantung kondisinya maksimal bisa menerima klaim Rp100 juta hingga terendah," katanya.

Ia menyebutkan salah satu persyaratan nelayan mendapatkan asuransi nelayan adalah kartu nelayan dan data pendukung lainnya.

Hingga saat ini terdapat 1.652 nelayan yang menjadi peserta asuransi nelayan di daerah itu.

Anggota DPRD kabupaten setempat, Ikal Jonedi mengimbau jika nanti keluarga almarhum menerima klaim asuransi agar memanfaatkan ke hal-hal produktif.

"Jangan beli sepeda motor, televisi dan lainnya. Namun lebih baik beli lahan kelapa sawit yang mampu menopang ekonomi keluarga," kata dia. (*)