Pemkot: Pasar Tertib Ukur Jamin Perlindungan Konsumen

id timbangan

Pemkot: Pasar Tertib Ukur Jamin Perlindungan Konsumen

Petugas Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Badan Metrologi melakukan kegiatan tera ulang timbangan milik pedagang pasar. (Antara)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan penerapan pasar tertib ukur di kota itu merupakan upaya untuk menjaga hak dan perlindungan konsumen.

"Kota Pariaman baru saja berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia karena berhasil menerapkan pasar tertib ukur ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) setempat, Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan sebelumnya pada 2015 pemerintah setempat telah mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengikuti pembentukan pasar tertib ukur.

Pasar tertib ukur tersebut diikuti oleh 21 provinsi dan 93 kota atau kabupaten di Indonesia, salah satunya Kota Pariaman.

"Setelah itu panitia dari pusat melakukan evaluasi dan penilaian kepada pedagang terkait Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapan dengan baik," katanya.

Pasar tertib ukur tersebut ujar dia, memberikan kepastian kepada setiap konsumen bahwa barang dagangan yang dibeli telah sesuai dengan standar yang seharusnya.

"Setiap enam bulan sekali, pemerintah daerah melakukan pemeriksaan timbangan pedagang dan diberikan label resmi sehingga para konsumen tidak merasa dirugikan saat berbelanja," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, mengatakan penghargaan dari pemerintah pusat tersebut merupakan bukti bahwa daerah itu sangat berkomitmen menjaga perlindungan serta hak konsumen.

Ia mengatakan dengan adanya pengakuan oleh pemerintah pusat tersebut, diharapkan para konsumen tidak lagi merasa cemas dan takut atau dirugikan oknum pedagang nakal.

Ia berharap prestasi tersebut sekaligus dapat memacu dan meningkatkan jual beli masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di sektor perdagangan. (*)