Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise menilai karya seni Natasha Gabriella Tontey berjudul "Makan Mayit" dengan menyajikan makanan dalam wadah berbentuk bayi telah melanggar norma kesusilaan.
Makanan tersebut kemudian disuguhkan dalam suatu gelaran pameran di Footurama Jakarta pada bulan Januari 2017 lalu.
"Hal itu sangat disayangkan, karya seni anak bangsa seharusnya merupakan ekspresi dari kreativitas yang diciptakan dan mengandung unsur keindahan bukan yang justru melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan agama. Negara ini melindungi anak-anak Indonesia sejak mereka masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak tercermin dalam karya seni ini," ujar Yohana Yembise, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, klaim seniman yang menyebutkan bahan makanan menggunakan air susu ibu (ASI) dan keringat dari ketiak bayi yang dimasukkan ke dalam bahan makanan itu, merupakan suatu hal di luar akal sehat dan tidak lazim untuk dilakukan karena ASI bukanlah konsumsi bagi orang dewasa.
"Penyalahgunaan ASI melalui karya seni yang disebarluaskan melalui pesan visual ini, sangat rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena sesuatu yang tidak lazim jika digunakan akan menimbulkan protes di tengah masyarakat," kata Menteri Yohana lagi.
Ia mengatakan karya yang kemudian menjadi viral itu dapat berdampak bagi anak-anak untuk meniru perilaku tersebut, setelah melihat pesan visual ini melalui media sosial.
Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali karya seni dimaksud di media sosial.
"Dengan menyebarluaskannya, maka kita telah berkontribusi dalam penyebarluasan konten yang negatif bagi anak-anak," kata dia pula.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan dijamin dalam pasal 28 c UUD 1945 ayat 1, namun tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama, dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP tentang kesusilaan," kata Menteri Yohana.
Menurutnya, adanya kasus itu memungkinkan muncul modus penjualan organ tubuh yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia. Apalagi, katanya lagi, sudah banyak kasus serupa terjadi di luar negeri. (*)
Berita Terkait
Ini sang Perempuan dari Timur pendobrak sejarah
Sabtu, 19 Oktober 2019 9:27 Wib
Empat menteri yang ditugaskan Presiden bahas perubahan UU Perkawinan
Senin, 9 September 2019 14:41 Wib
Menteri PPPA nilai pemberatan hukuman kebiri kimia sudah final dan mengikat
Rabu, 28 Agustus 2019 10:29 Wib
Aris pelaku kekerasan seksual sembilan anak divonis kebiri kimia, Menteri Yohana puji hakim
Senin, 26 Agustus 2019 9:18 Wib
Ini tiga kota raih predikat Utama Kabupaten/Kota Layak Anak 2019
Rabu, 24 Juli 2019 6:29 Wib
Menteri Yohana semangati anak-anak Indonesia persiapkan diri jadi pemimpin bangsa
Selasa, 23 Juli 2019 9:57 Wib
Ini kesan Menteri Yohana Yembise melihat proses pendidikan perempuan di Filipina
Kamis, 20 Juni 2019 10:27 Wib
Media massa diminta edukasi masyarakat cegah perkawinan anak
Rabu, 26 Desember 2018 16:50 Wib