300 UKM Dharmasraya Dapat Sertifikat Tanah Gratis

id sertifikat, tanah, gratis

300 UKM Dharmasraya Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Sertifikat. (ANTARA)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Sebanyak 300 pelaku usaha kecil menengah di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mendapatkan kemudahan dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis untuk modal pinjaman ke bank.

"Kendala pelaku UKM saat ini adalah modal, sedangkan mereka memiliki tanah tapi tanpa sertifikat," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya Zubrizal di Pulau Punjung, Selasa.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN setempat dalam memberikan kemudahan bagi 300 pelaku UKM untuk membuat sertifikat tanpa mengeluarkan biaya.

Menurutnya, bila pelaku UKM memiliki sertifikat tanah maka dapat dijadikan agunan untuk meminjam uang sebagai modal usaha.

"Mengajukan pinjaman saat ini harus disertai anggunan sertifikat atau surat-surat lainnya. Sedangkan saat ini banyak pelaku UMKM tidak memiliki," jelasnya.

Program sertifikat gratis tersebut merupakan salah satu kepedulian Pemerintah Dharmasraya kepada pelaku UKM agar lebih maju dan berkembang dalam menjalankan usahanya, kata dia.

Ia menjelaskan penerima program ini tersebar di tujuh nagari (desa adat) daerah itu, diantara Nagari Sungai Rumbai, Sungai Kambut, Nagari Sitiung, Nagari Panyubarangan, Nagari Sinamar, Nagari Sungai Limau, dan Nagari Tebing Tinggi.

"Di setiap nagari jumlahnya bervariasi, tergantung jumlah UKM di nagari itu," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya bekerja sama dengan para wali nagari dalam membantu masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi untuk pembuatan sertifikat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN setempat, Joko Budi Siswanto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi seperti alas hak dan surat keterangan usaha sebelum dilakukan proses pembuatan sertifikat.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat, saat ini masih menunggu persyaratan administrasinya. Kami harap alas hak yang diajukan masyarakat tidak ada kendala, agar mempermudah proses pengukuran hingga pembuatan," ujarnya. (*)