DPRD Sumbar Ambil Alih Ranperda Beasiswa Rajawali

id Ranperda

DPRD Sumbar Ambil Alih Ranperda Beasiswa Rajawali

Ilustrasi, Ranperda. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Afrizal mengatakan pihaknya telah mengambil alih penyusunan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Penyaluran Dana Beasiswa PT Rajawali dari pemerintah provinsi setempat.


"Ranperda tersebut setahun lalu dikembalikan ke pemerintah provinsi karena masih terdapat kekurangan sehingga perlu disempurnakan, namun setelah pengembalian itu ternyata hingga saat ini belum juga diselesaikan," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dana hibah dari PT Rajawali tersebut diterima Pemerintah Sumbar pada 2008 senilai Rp66 miliar yang akan digunakan khusus untuk beasiswa pendidikan masyarakat.

Sekarang, katanya masih tersimpan di kas daerah dan sudah menjadi lebih dari Rp68 miliar, namun hingga kini belum sepeser pun disalurkan, karena aturan penyaluran yang belum tuntas.

"Pada 2016 sudah ada titik terang untuk penyelesaian sistem penyaluran dan penggunaan dana ini melalui saran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar dana disalurkan melalui badan layanan umum daerah (BLUD)," ujar dia.

Dengan sistem BLUD itu nanti dana pokok PT Rajawali tidak diganggu, hanya bagi hasil saja yang disalurkan secara terus menerus dalam bentuk beasiswa untuk masyarakat.

"Kemungkinan ada setidaknya Rp300 juta sebulan, angka ini cukup untuk disebarkan ke siswa di seluruh Sumbar," katanya.

Selain itu upaya lain beberapa tahun lalu juga sudah didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau sebagai penyalur, namun sistem ini bertentangan dengan aturan pemerintah pusat, karena dana hibah tak boleh diserahkan pada yayasan.

Sehingga sistem BLUD yang disarankan pemerintah pusat tersebut dinilai lebih bisa diterapkan, untuk itu pihaknya berharap Ranperda Penyaluran Dana Beasiswa Rajawali itu cepat ditetapkan.

"Jika sudah ditetapkan tentu akan banyak pula mahasiswa yang akan terbantu dari pada disimpan saja," kata dia pula. (*)