Kejati Sumbar Tak Lanjutkan Proses Kasus Prasjaltarkim

id Kejaksaan

Kejati Sumbar Tak Lanjutkan Proses Kasus Prasjaltarkim

Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tidak lagi melanjutkan proses kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) daerah setempat.

"Kasus ini juga disidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan juga sudah ditetapkan tersangkanya. Karena itu kami serahkan pemrosesannya ke pihak kepolisian yang sedang berjalan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji di Padang, Selasa.

Untuk selanjutnya, ujarnya pihak Kejati akan mempersiapkan proses penuntutan setelah berkas diserahkan oleh penyidik Polri nantinya.

"Mengingat tempat terjadinya kasus serta saksi yang banyak di Padang, kemungkinan tingkat penuntutan dan sidang akan digelar di Padang," katanya.

Dwi menerangkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyidik kasus itu sebelumnya.

"Dari fungsi intelijen, kami sudah berupaya memprosesnya secara maksimal. Dilakukan penyidikan pada 8 Februari 2017, lalu ditetapkan satu tersangka," ujarnya.

Hanya saja, ia tidak ingin mempersoalkan proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Mengingat antara BPK RI, dan Bareskrim sudah melakukan koordinasi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif yang terjadi di Dinas Prasarana Tata Ruang dan Permukiman provinsi setempat.

Proyek itu adalah pembebasan lahan pelebaran Jalan Samudera By Pass Padang, pelebaran junction fly over Duku.

"Kedua proyek itu berada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sama," katanya.

Sebelumnya pada 16 Februari 2017, Kejati juga telah menandatangani pernyataan sikap bersama puluhan pendemo agar kasus yang ditenggarai merugikan mencapai Rp43 miliar itu, diproses secara tegas dan terbuka. (*)