Kejati : Belum Ada Penambahan Tersangka Kasus Korupsi IAIN

id Kejaksaan

Kejati : Belum Ada Penambahan Tersangka Kasus Korupsi IAIN

Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembebasan lahan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang.

"Sampai kini jumlah tersangka masih lima orang. Belum ada penambahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji, di Padang, Kamis.

Meskipun demikian, ujarnya tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam pemrosesan kasus IAIN itu, mengingat penyidikan masih terus berjalan.

Saat ditanyai pemrosesan itu, ia menyebutkan penyidik masih melengkapi alat bukti agar kasus segera dinaikkan ke tingkat penuntutan.

"Kami tidak menargetkan dinaikkan ke penuntutan, tapi diupayakan secepatnya," katanya.

Sebelumnya, penetapan lima tersangka oleh penyidik Kejati adalah jilid kedua dalam kasus itu. Dimana sebelumnya sudah dua nama yang menyandang status sebagai terpidana.

Mereka adalah mantan wakil rektor IAIN IB Padang, Salmadanis, dan seorang Notaris Elly Satria Pilo.

Sementara untuk lima tersangka yang ditetapkan pada 24 Januari 2017, diketahui empat orang adalah masyarakat pemilik tanah, dan satu lainnya pejabat dalam proyek pembebasan lahan.

Meskipun demikian, Dwi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan identitas lengkap kelima tersangka itu.

Kasus itu berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Proyek itu memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter. (*)