Batusangkar, (Antara Sumbar) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batusangkar, Hasnul Fuad memvonis Santi Dwi Putri (32), warga Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, dengan hukuman satu bulan kurungan masa percobaan tiga bulan karena mencuri cabai.
"Terdakwa Santi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Batusangkar, Kamis.
Pasal 364 KUHP menyatakan perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Hakim Hasnul menyampaikan dalam putusan tersebut, Santi tidak boleh melakukan tindakan pencurian seperti yang disidangkan ini dan perbuatan kriminal lainnya dalam masa percobaan tiga bulan, bila melanggar maka akan dikenai hukuman kurungan penjara selama satu bulan.
Dalam persidangan, Penyidik Polsek Rambatan, Alkalis Jamal menyampaikan bahwa terdakwa melakukan pencurian buah cabai seberat 1,5 kilogram di kebun milik Yusa pada Minggu, 12 Februari 2017 pukul 07.30 WIB.
Penyidik menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi korban Yusa, Razali dan Man, ketiganya merupakan warga Nagari Rambatan.
Saksi Yusa menyampaikan bahwa ia melihat langsung Terdakwa Santi mengambil cabai di kebunnya dan meminta Santi untuk tidak membawa cabai tersebut.
Sementara Saksi Razali dan Man menyampaikan bahwa ia hanya mendengar dari warga dan saksi korban, Terdakwa Santi sering melakukan tindakan pencurian buah-buahan di daerah tersebut namun tidak pernah melihat langsung.
Terdakwa Santi mengaku bahwa ia hanya sekali melakukan pencurian di kebun milik Yusa dan itu ia lakukan hanya untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Terdakwa Santi yang memiliki dua orang anak yang masih kecil ini dapat menerima putusan hakim tersebut dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (*)
Berita Terkait
Temuan Sidak Wako Hendri Septa di Pasar Raya, Hargai Cabai Memedas Lagi
Selasa, 9 April 2024 4:43 Wib
Pasar murah komoditas cabai merah di Padang
Senin, 18 Maret 2024 12:46 Wib
Pemprov Sumbar gelar pasar murah cabai dengan harga Rp60 ribu/kg
Minggu, 17 Maret 2024 21:13 Wib
Pemprov Sumbar akan Gelar Pasar Murah Cabe Merah dengan Harga Rp60 Ribu/Kg
Minggu, 17 Maret 2024 11:15 Wib
BI jelaskan penyebab lonjakan harga cabai di Sumbar
Jumat, 15 Maret 2024 18:49 Wib
Harga cabai di Pariaman capai Rp95 ribu perkilogram awal ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 12:59 Wib
Harga cabai di Dharmasraya tembus Rp120 ribu jelang Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 13:35 Wib
Pemkot Solok ajak masyarakat tanam cabai di pekarangan rumah
Rabu, 6 Maret 2024 16:31 Wib