KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Proyek Kemen-PUPR

id Febri Diansyah

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Proyek Kemen-PUPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Tiga saksi yang dipanggil tersebut, yaitu Penanggung Jawab PT Sarana Marga Sejati Muftikun Samapto, anggota DPR RI Komisi III (Oktober 2014 sampai dengan November 2015 di Komisi V) Mohamad Toha, dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengaduan Sumito.

Sebelumnya, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.

KPK terhadap Tersangka Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan kepada yang bersangkutan.

KPK telah menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR itu.

"Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Sementara, kata Febri, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu, rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016, dan tim penyidik menemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.

Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.

Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Direktur Utama (Diru) PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan "commitment fee" sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar

Pembayaran "fee" dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari Fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.

Penyerahan uang terjadi pada pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin.

Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.

Dalam perkara ini, sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani hukuman yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir, dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto. (*)