DPRD Terima Nota Penjelasan Delapan Ranperda

id DPRD, Tanah Datar, Ranperda

DPRD Terima Nota Penjelasan Delapan Ranperda

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan Irman, menerima nota penjelasan delapan Ranperda dari Bupati Irdinansyah Tarmizi didampingi Wabup Zuldafri Darma di Gedung Dewan, Senin (6/3). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat menerima nota penjelasan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam sidang paripurna dewan, di Pagaruyung, Senin.

Delapan Ranperda yang diterima Ketua DPRD Anton Yondra adalah Ranperda tentang Perlindungan Anak, Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Irigasi, dan Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Tanah Datar.

Irdinansyah menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak ini dibuat dengan tujuan melindungi anak dari tindakan dan kebijakan yang melanggar hak anak, meningkatkan nilai kearifan lokal dan peranan adat dalam perlindungan anak, serta peran pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam upaya perlindungan anak.

"Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," katanya.

Bupati menjelaskan materi muatan yang diatur dalam Ranperda Perlindungan anak ini antara lain hak dan kewajiban anak, tanggung jawab Pemda, masyarakat, orangtua dan keluarga, pemenuhan hak anak meliputi pencatatan kelahiran, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, perlindungan khusus kepada anak, pengasuhan dan pengangkatan anak.

Sementara Ranperda tentang lima Perubahan Perda tersebut diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda serta penyesuaian perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.

"Pemda telah mengeluarkan surat kepada perangkat daerah terkait untuk menghentikan pelaksanaan Perda yang dibatalkan dan menyusun Ranperda yang dibatalkan tersebut yang saat ini dalam tahap pembahasan," katanya.

Selain itu, Ranperda tentang Pencabutan dua Perda diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri dan Gubernur Sumbar yang membatalkan Perda secara keseluruhan.

Pencabutan Perda tentang Irigasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinrtahan Daerah. (*)