Polisi Agam Sita Ratusan Senjata Api Rakitan

id senjata, rakitan, polres, agam

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menyita sekitar 100 unit senjata api rakitan atau balansa dari warga di daerah itu sejak tiga tahun yang lalu.

"Ratusan senjata api rakitan ini masih berada di Mako Polres Agam dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat," kata Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Senin.

Ia menerangkan senjata api rakitan ini disita dari pemburu babi dan kijang di wilayah hukum Polres Agam, setelah pihaknya memberikan surat edaran kepada warga agar menyerahkan senjata api ke kantor kepolisian terdekat untuk dimusnahkan.

Surat edaran itu setelah ada pemburu kijang di Palembayan tertembak senjata api rakitan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2016.

"Kami juga akan mengeluarkan surat edaran ini karena ada pemburu babi kritis setelah tertembak rekannya saat berburu babi di Bukit Lintang Durian Dadih, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (5/3)," ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut dan belum bisa mengetahui pelaku karena pemburu itu sama-sama memegang senjata.

"Kami akan melanjutkan penyelidikan dan berharap diketahui pelakunya dalam waktu dekat," sebutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan, barang siapa yang tanpa hak memasukan, membuat menerima mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyimpan mengangkut, mempergunakan, mengeluarkan dan lainnya maka di hukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk itu, ia mengimbau pemburu untuk tidak mempergunakan senjata api rakitan dalam kegiatan berburu dan menyerahkan ke kantor kepolisian terdekat.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang mempunyai keterampilan merakit maupun memproduksi senjata api agar menghentikan kegiatan mereka," katanya. (*)