Sawahlunto Berlakukan Tanda Khusus Lingkungan Ramah Anak

id Ali Yusuf, Wali Kota, Sawahlunto

Sawahlunto Berlakukan Tanda Khusus Lingkungan Ramah Anak

Wali Kota Sawahlunto Ali Yusuf. (id.wikipedia.org)

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat memberikan tanda khusus pada setiap rumah keluarga yang memiliki anak usia 0 hingga 18 tahun sebagai kawasan lingkungan ramah anak pada 2017.

"Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pemangku kepentingan guna menindak lanjuti persiapan kota ini untuk meraih predikat Kota Layak Anak tingkat Nindya tahun ini," kata Wali Kota setempat, Ali Yusuf di Sawahlunto, Selasa.

Menurutnya tanda khusus tersebut akan menggunakan jenis kerajinan yang sudah menjadi kearifan lokal setiap kecamatan di kota itu sebagai alat penanda rumah tempat setiap anak berdomisili.

Sehingga, lanjutnya setiap individu akan mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan wajib untuk menghormati serta melindungi hak mereka sebagai generasi penerus bangsa.

"Konten lokal yang telah disepakati diantaranya seperti Kecamatan Silungkang dengan menggunakan songket sebagai produk unggulannya," jelas dia.

Kemudian untuk Kecamatan Lembah Segar menggunakan wayang kulit karena sebagian besar permukiman di huni oleh masyarakat dari suku Jawa dan Kecamatan Talawi menggunakan produk payung kertas yang juga merupakan salah satu kerajinan lokal unggulan masyarakat setempat.

Sedangkan untuk Kecamatan Barangin masih dalam pembahasan pihaknya karena masyarakat di daerah itu merupakan masyarakat heterogen.

Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya lain dalam menciptakan lingkungan yang ramah terhadap anak.

Seperti imbauan untuk tidak melarang anak melakukan sholat berjamaah di masjid dan mushalla karena adanya anggapan bila mereka beribadah kerap menimbulkan kebisingan sehingga membuat ketenangan jamaah lainnya terganggu.

"Pemikiran inilah yang harus kita ubah karena dengan mengajak mereka beribadah secara tidak langsung orang tua telah mengajarkan mereka untuk cinta terhadap agama dan rumah ibadahnya," ujar dia.

Ia berharap dengan segala upaya yang dilakukan tersebut dapat menjadikan Kota Sawahlunto menjadi salah satu daerah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.

"Sistem tersebut dibangun melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dermawan MSi mengatakan Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, layak mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) Nindya.

"Ada 31 indikator yang terbagi dalam lima kategori yang harus dipenuhi untuk mencapai predikat KLA kategori Nindya dan kota ini telah memenuhi indikator tersebut," katanya. (*)