Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat memberikan tanda khusus pada setiap rumah keluarga yang memiliki anak usia 0 hingga 18 tahun sebagai kawasan lingkungan ramah anak pada 2017.
"Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pemangku kepentingan guna menindak lanjuti persiapan kota ini untuk meraih predikat Kota Layak Anak tingkat Nindya tahun ini," kata Wali Kota setempat, Ali Yusuf di Sawahlunto, Selasa.
Menurutnya tanda khusus tersebut akan menggunakan jenis kerajinan yang sudah menjadi kearifan lokal setiap kecamatan di kota itu sebagai alat penanda rumah tempat setiap anak berdomisili.
Sehingga, lanjutnya setiap individu akan mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan wajib untuk menghormati serta melindungi hak mereka sebagai generasi penerus bangsa.
"Konten lokal yang telah disepakati diantaranya seperti Kecamatan Silungkang dengan menggunakan songket sebagai produk unggulannya," jelas dia.
Kemudian untuk Kecamatan Lembah Segar menggunakan wayang kulit karena sebagian besar permukiman di huni oleh masyarakat dari suku Jawa dan Kecamatan Talawi menggunakan produk payung kertas yang juga merupakan salah satu kerajinan lokal unggulan masyarakat setempat.
Sedangkan untuk Kecamatan Barangin masih dalam pembahasan pihaknya karena masyarakat di daerah itu merupakan masyarakat heterogen.
Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya lain dalam menciptakan lingkungan yang ramah terhadap anak.
Seperti imbauan untuk tidak melarang anak melakukan sholat berjamaah di masjid dan mushalla karena adanya anggapan bila mereka beribadah kerap menimbulkan kebisingan sehingga membuat ketenangan jamaah lainnya terganggu.
"Pemikiran inilah yang harus kita ubah karena dengan mengajak mereka beribadah secara tidak langsung orang tua telah mengajarkan mereka untuk cinta terhadap agama dan rumah ibadahnya," ujar dia.
Ia berharap dengan segala upaya yang dilakukan tersebut dapat menjadikan Kota Sawahlunto menjadi salah satu daerah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.
"Sistem tersebut dibangun melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dermawan MSi mengatakan Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, layak mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) Nindya.
"Ada 31 indikator yang terbagi dalam lima kategori yang harus dipenuhi untuk mencapai predikat KLA kategori Nindya dan kota ini telah memenuhi indikator tersebut," katanya. (*)
Berita Terkait
Liga TopSkor resmi bergulir di Sumatera Barat
Sabtu, 4 Maret 2023 14:21 Wib
Irwandi Yusuf Diperiksa KPK
Kamis, 16 Februari 2023 19:20 Wib
Sevilla kalahkan Elche 3-0, perpanjang tren positif
Minggu, 29 Januari 2023 7:01 Wib
Presiden Jokowi sebut ada PM negara sahabat telepon malam-malam minta dikirim minyak goreng
Selasa, 14 Juni 2022 11:43 Wib
Salshabilla Adriani & Yusuf Mahardika buat film pendek "Tak Lagi Sama", ini jalan ceritanya
Selasa, 22 Juni 2021 11:04 Wib
Sejumlah siswa di Limapuluh Kota ingin pembelajaran tatap muka bisa kembali dilaksanakan
Selasa, 25 Mei 2021 12:29 Wib
Kaum Maboet kembali klaim tanah seluas 765 hektare di Padang
Kamis, 25 Maret 2021 13:50 Wib
Irjen KKP Diperiksa KPK
Rabu, 17 Maret 2021 13:00 Wib