Sawahlunto Lombakan Kinerja Lingkungan Perusahaan Juni 2017

id Sawahlunto, Lomba, Kinerja, Lingkungan, Perusahaan

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Dinas Perumahan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kota Sawahlunto, Sumatera Barat melombakan kinerja berbasis lingkungan bagi perusahaan tambang batubara di kota itu, pada Juni 2017.

"Kegiatan ini pada dasarnya masih berupa tindakan pengawasan bagi 12 perusahaan yang ada sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki setiap perusahaan tersebut," kata Sekretaris Dinas tersebut, Iwan Kartiwan di Sawahlunto, Selasa.

Upaya tersebut, lanjutnya sebagai bentuk dorongan pemerintah agar pelaku usaha pertambangan bisa lebih fokus dalam menata kembali dampak lingkungan yang terjadi akibat aktifitas penambangan yang mereka lakukan.

Dia menjelaskan yang menjadi indikator penilaian diantaranya upaya reklamasi yang telah dilakukan serta pengolahan limbah sesuai standar instalasi pengolahan yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku saat ini.

"Bagi perusahaan yang dinilai paling baik dalam pengelolaannya akan diberikan penghargaan serta sedikit bonus berupa bingkisan sebagai ucapan terima kasih atas kepedulian mereka terhadap lingkungan sekitar," kata dia.

Terkait upaya pemantauan pihaknya terkait kualitas cemaran air limbah sisa kegiatan penambangan batubara, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha tambang untuk mengirimkan contoh limbahnya setiap tiga bulan sekali untuk diperiksa secara berkala.

"Kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1984 yang menyatakan setiap pelaku usaha wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan yang dilakukannya.

Pengecekan baku mutu limbah industri tambang tersebut, jelasnya, dilakukan di laboratorium dinas tersebut untuk mengetahui apakah baku mutu air limbah yang dihasilkan boleh dibuang ke lingkungan atau tidak.

Dia menambahkan, ada empat parameter residu yang dipantau yakni kadar PH, kekeruhan, kadar Besi dan kadar mangan dalam limbah.

"Bila kadar residu dalam air limbah tidak melebihi ambang batas maka boleh dibuang ke lingkungan, tapi jika ada yang melebihi ambang mutu maka kami akan merekomendasi agar perusahaan tersebut melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan," kata dia.

Hingga saat ini, lanjutnya dari hasil pemeriksaan kadar limbah terhadap 12 perusahaan tambang tersebut belum ditemukan adanya air limbah sisa kegiatan penambangan batubara yang melebihi ambang batas baku mutu.

"Diharapkan kinerja yang sudah baik tersebut dapat lebih ditingkatkan melalui lomba kali ini demi terciptanya lingkungan yang lestari untuk diwariskan kepada generasi berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan Indonesia turut berperan serta dalam menjaga lingkungan dunia.

"Komitmen Indonesia ini telah dibuktikan dengan menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada Upacara Tingkat Tinggi Penandatanganan Perjanjian Paris (high-level Signature Ceremony for the Paris Agreement) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 22 April 2016," ujar Menteri Siti di Jakarta, Minggu. (*)