DPRD Tanah Datar Tanggapi Delapan Ranperda

id DPRD, Tanah Datar, Ranperda

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Sembilan fraksi di DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat menyampaikan tanggapan dan pandangan umum terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat dalam sidang paripurna di Batusangkar, Rabu.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Irman dihadiri 30 anggota dewan dan Wakil Bupati Zuldafri Darma dan jajarannya.

Sembilan fraksi yang memberikan tanggapan atau pertanyaan disampaikan masing-masing juru bicara yakni Fraksi Demokrat Nurhamdi Zahari, Hanura Haekal, PDI Perjuangan Asrul Jusan, Golkar Syamsul Bahri, PAN Jasmadi, PKS Dekminil, PPP Hafitrizal, Bintang Nasdem Rasman, dan Gerindra Afrizal Moetwa.

Delapan Ranperda yang ditanggapi fraksi-fraksi itu adalah Ranperda tentang Perlindungan Anak, Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Irigasi, dan Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda Tanah Datar.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Afrizal Moetwa menanyakan sejauh mana peran Pemda meningkatkan upaya pemenuhan hak anak di daerah, sudah sampai ditahap mana perlindungan yang dilakukan pemda, bagaimana nilai-nilai kearifan lokal dan peranan adat dalam perlindungan anak.

"Pendataan penduduk belum valid dan tidak akuntabel, serta empat Ranperda yang direvisi dan dua Ranperda yang dicabut perlu dikaji lebih dalam dan tidak perlu terburu untuk diajukan dan dibahas," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Asrul Jusan meminta Pemda harus ada kepastian dan ketetapan hukum bagi pelanggar hak-hak anak berupa sanksi efek jera untuk memberi rasa aman bagi masa depan anak.

"Apa upaya pemda untuk meminimalisasi terjadinya kekerasan anak yang marak terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.

Ia menanyakan apakah pemda sudah mempersiapkan fasilitas untuk korban pelanggaran terhadap hak anak seperti trauma, cacat reproduksi, luka berat, gangguan jiwa, dan penyakit masyarakat.

"Untuk Ranperda yang direvisi dan dicabut agar pemda ke depannya lebih jeli mengajukan Ranperda ke dewan karena pembahasannya membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang panjang," tambahnya.

Juru Bicara Fraksi PPP Hafitrizal menanyakan pemda harus menyiapkan tempat khusus anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau seksual sehingga merasa aman dan nyaman ditempat tersebut.

Juru Bicara Fraksi Bintang Nasdem Rasman mengharapkan agar Pemda mengkaji ulang Ranperda yang direvisi dan dicabut sehingga Perda yang dibuat dapat diterima masyarakat.

Sementara, Wakil Bupati Zuldafri Darma menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak ini dibuat dengan tujuan melindungi anak dari tindakan dan kebijakan yang melanggar hak anak, meningkatkan nilai kearifan lokal dan peranan adat dalam perlindungan anak, serta peran pemerintah dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam upaya perlindungan anak.

"Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," katanya.

Ia menjelaskan materi muatan yang diatur dalam Ranperda Perlindungan anak ini antara lain hak dan kewajiban anak, tanggung jawab Pemda, masyarakat, orangtua dan keluarga, pemenuhan hak anak meliputi pencatatan kelahiran, pendidikan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, perlindungan khusus kepada anak, pengasuhan dan pengangkatan anak.

Sementara Ranperda tentang lima Perubahan Perda tersebut diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda serta penyesuaian perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini.

"Pemda telah mengeluarkan surat kepada perangkat daerah terkait untuk menghentikan pelaksanaan Perda yang dibatalkan dan menyusun Ranperda yang dibatalkan tersebut yang saat ini dalam tahap pembahasan," sebutnya.

Selain itu, Ranperda tentang Pencabutan dua Perda diajukan untuk menindaklanjuti Keputusan Mendagri dan Gubernur Sumbar yang membatalkan Perda secara keseluruhan.

Pencabutan Perda tentang Irigasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2008 karena bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)