Kota Solok Dapat Program PTSL 25 Persil Sertifikat

id sertifikat tanah

Kota Solok Dapat Program PTSL 25 Persil Sertifikat

Ilustrasi - Sertifikat Prona. (ANTARA)

Solok, (Antara Sumbar) - Kota Solok, Sumatera Barat, pada 2017 mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk 25 persil atau bidang tanah di daerah itu.

"Kota Solok yang paling kecil wilayahnya di Sumbar, sehingga hanya mendapatkan 25 persil tanah diperuntukkan bagi masyarakat ekonominya lemah," kata Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Nasional setempat, Ahmad Yahdi, di Solok, Kamis.

Ia mengatakan program ini akan difokuskan di daerah Tanah Garam, dan telah melakukan sosialisasi di sana sejak awal Jauari 2017.

Pada 2016 Kota Solok memperoleh jatah sebanyak 50 sertifikat prona, namun hanya terealisasi sebanyak 28 bidang tanah.

"Mungkin saja karena tahun lalu hanya sedikit yang mengikuti, sehingga jatah tahun ini berkurang," ujarnya.

Untuk tahun ini sudah masuk tujuh permohonan untuk lima bidang tanah, dan pada akhir Maret ini sertifikatnya sudah bisa diterbitkan.

Guna mencapai target tahun ini pihaknya akan jemput bola dan melakukan sosialisasi langsung ke penduduk saat pengukuran tanah, sekaligus memotivasi warga untuk mengurus surat-surat tanahnya.

Ia menyebutkan kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus surat tanahnya karena masih tanah adat atau ulayat.

Tanah adat sulit mendapatkan legalisasi sebab harus mendapatkan empat tanda tangan mamak (tokoh adat). Padahal antusias masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya cukup tinggi.

Ia menyampaikan bidang tanah yang sudah terdaftar di kota itu mencapai 17.000, dan hampir 45 persen sudah melakukan pengurusan sertifikat.

Bidang tanah yang didaftarkan seperti daerah budidaya, tanah perumahan, pertanian, dan lainnya.

Ia mengharapkan masyarakat mendukung program PTSL, karena ini upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah, makanya mendapatkan subsidi dari pemerintah. (*)