Pemkab Dharmasraya: Pemprov Evaluasi Pemekaran 201 Jorong

id Pemekaran Jorong

Pemkab Dharmasraya: Pemprov Evaluasi Pemekaran 201 Jorong

Ilustrasi, Pemekaran Nagari. (Antara)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengatakan, Peraturan Daerah Pemekaran 201 Jorong (Dusun) sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan, saat ini menunggu evaluasi provinsi," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Dharmasraya, Asril di Pulau Punjung, Senin.

Menurutnya evaluasi perda pemekaran jorong itu akan memakan waktu paling lama sekitar enam bulan sejak Desember 2016.

Ia mengatakan, penunjukan kepala Jorong baru akan dapat dilakukan setelah perda itu turun kembali dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

"Menunggu evaluasi dari provinsi, setelah itu baru dapat dibahas berapa anggaran untuk operasional jorong dan sarana prasarananya," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah dapat dilakukan apabila jorong tersebut memiliki penduduk minimal 250 jiwa atau 75 kepala keluarga. Sedang untuk jorong terpencil minimal memiliki penduduk 125 jiwa atau 40 Kepala keluarga.

Indikator yang harus terpenuhi dalam proses ini, di antaranya ketersediaan sarana dan prasarana, kemampuan keuangan nagari, dan kondisi sosial budaya.

Ia menambahkan pemekaran jorong tersebut terletak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Sitiung, dan Kecamatan Koto Baru.

Kabupaten Dharmasraya saat ini terdiri dari 11 Kecamatan, terdiri dari 52 nagari, dan 260 jorong.

"Kalau pemekaran 201 jorong tidak memenuhi hambatan, maka jumlah keseluruhan jorong sebanyak 461," tambahnya. (*)