Lantamal Padang Lepaskan Satu Kapal Usai Ditangkap

id Lantamal, Padang, Sumbar

Lantamal Padang Lepaskan Satu Kapal Usai Ditangkap

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/Dokumen Lantamal Padang)

Padang, (Antara Sumbar) - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melepaskan satu dari dua kapal yang ditangkap tim Western Fleet Quick Response II (WFQR II) pada Sabtu (15/1).

"Memang salah satu kapal bernama KM Nan Kanduang, dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti," kata Kepala Subdis Kesadaran Penegakan Hukum sekaligus penyidik Mayor Laut (KH) Zurahim di Padang, Senin.

Ia menceritakan kapal KM Nan Kanduang itu awalnya ikut diamankan, karena tidak memiliki sejumlah dokumen kelengkapan kapal.

"Karena hanya pelanggaran administrasi kapal itu dilepaskan, dengan syarat administrasi yang kurang harus dilengkapi terlebih dahulu," tambahnya.

Menurutnya hal itu sejalan dengan fungsi TNI AL untuk membina nelayan daerah pesisir dan saat ini kapal itu di bawah pengawasan lantamal Padang.

Zurahim memaparkan jika pelanggaran tersebut adalah pelanggaran hukum, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi.

Salah satunya adalah penggunaan pukat hela (trawls), yang tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara untuk satu kapal lainnya, ia mengatakan pihaknya berencana mengajukan penetapan kepada pengadilan.

Hal itu dikarenakan kapal itu hingga saat ini belum ditemukan identitas yang jelas. Mengingat saat penangkapan kapal itu sengaja dikandaskan ke bibir pantai, lalu para awak melarikan diri.

"Kapal tanpa identitas itu sampai saat ini masih diamankan di Dermaga Bungus, jika pemiliknya tak kunjung datang kami akan ajukan penetapan pengadilan," katanya.

Penetapan tersebut, lanjutnya untuk memutuskan tindaklanjut dari kapal tersebut. Apakah akan ditenggelemkan, diberdayakan untuk masyarakat, atau lainnya. (*)