Kejagung: Menggembirakan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

id Dahlan Iskan, Praperadilan, kejagung

Kejagung: Menggembirakan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahtama)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung menyatakan gembira atas ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan dari tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut,maka berarti penyidikan yang dilakukan selama ini tidak ada masalah.

"Termasuk dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, kita melengkapi alat bukti, saksi sesuai dengan KUHAP," katanya.

Pihaknya sampai sekarang masih mengevaluasi siapa saja saksi yang akan diperiksa apakah menggunakan saksi tersangka sebelumnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, Dasep Ahmadi.

"Kita masih mengevaluasinya,"katanya.

Kejagung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berbekalkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama dengan menghukumnya tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bahkan dalam putusan MA menyebutkan mantan menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.

Arminsyah menegaskan putusan MA menyebutkan Dasep bekerja ataas perintah atau kerja sama dengan Dahlan iskan.

"Ini kan Dahlan Iskan dalam pengadaan mobil listrik menunjuk Dasep," katanya.

Ditambahkan, penunjukan itu jelas sangat subjektif kenapa tidak dilakukan melalui proses lelang karena banyak perusahaan yang bisa melakukan pengadaan mobil tersebut.

"Barangnya juga tidak digunakan dan ada kerugian negara yang jelas dari BPKP," katanya.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan menteri BUMN Dahlan Iskan kecewa permohonan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik ditolak hakim.

"Putusannya ya seperti itulah.. bagi saya perkara Dahlan Iskan ini sangat misterius," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Pasalnya, menurut dia, hakim memutuskan bahwa hasil pengembangan kasus dapat dijadikan sebagai dasar penetapan status tersangka.

"Permohonan praperadilan ditolak dan hakim berpendirian hasil pengembangan itu boleh. Padahal dari putusan praperadilan sebelumnya, hasil pengembangan itu enggak boleh dilakukan karena pengembangan itu bukan fakta tapi analisis," katanya. (*)