Pengembangan Wisata Mandeh Terkendala Regulasi Pembebasan Lahan

id Mandeh, Pariwisata, Sumbar

Pengembangan Wisata Mandeh Terkendala Regulasi Pembebasan Lahan

Kawasan Mandeh - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh, Pesisir Selatan, Sumatera Barat terkendala regulasi pembebasan lahan sehingga investor belum bisa menanamkan modal di kawasan yang mirip dengan "Raja Ampat", Papua itu.

"Anggarannya sudah tersedia Rp15 miliar dari Pesisir Selatan dan Rp35 miliar dari Sumbar. Namun tidak bisa kita lakukan pembebasan lahan karena terkendala aturan," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Selasa.

Menurutnya hal itu pula yang menyebabkan rombongan Raja Salman untuk sementara batal berinvestasi di Mandeh, karena untuk pembebasan lahan mereka memang tidak mau berurusan dengan orang-perorang.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian menjelaskan aturan yang menyebabkan pembebasan lahan itu terkendala adalah Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Dalam Undang-Undang itu disebutkan hanya 18 item jenis lahan yang dapat dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum. Dari 18 item itu, kebetulan tidak ada lahan untuk pariwisata," katanya.

Artinya, menurut Oni kalau Pemprov Sumbar dan Pesisir Selatan tetap berkeras untuk membebaskan lahan, bisa menjadi temuan dan ujung-ujungnya berurusan dengan hukum.

Solusi terhadap hal itu, sesuai ada pada Peraturan Menteri Agraria No 6 tahun 2015 terkait pengadaan lahan di luar 18 item tersebut. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus menjadi program prioritas pemerintah pusat.

"Kita sedang upayakan hal itu," ujarnya.

Ia menerangkan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang melakukan revisi terhadap kawasan strategi nasional. Ia berharap Sumbar bisa masuk dalam kawasan itu sehingga bisa segera memproses pembebasan lahan KWT Mandeh dengan tetap sesuai aturan.

KWT Mandeh yang akan dikembangkan saat ini adalah kawasan Bukik Ameh seluas 400 hektare. Proses pembebasan telah dimulai sejak tahun lalu, namun terhenti karena terkendala aturan. (*)