Polisi Imbau Perusahaan Angkutan Selektif Terima Kiriman

id minuman beralkohol, polsek, bukittinggi

Polisi Imbau Perusahaan Angkutan Selektif Terima Kiriman

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi, menunjukan barang bukti minuman beralkohol yang berhasil disita Tim Buser Polsek Bukittinggi, Senin (13/3) sore, di salah satu perusahaan angkutan. (ANTARA SUMBAR/Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pihak Kepolisian di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau pemilik perusahaan angkutan selektif menerima paket yang akan dikirim masyarakat melalui jasa yang disediakan.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Zahari Almi di Bukittinggi, Selasa, mengatakan hal itu dilakukan untuk mengurangi jalan masuk beredarnya barang terlarang seperti narkoba dan minuman keras oplosan ke daerah itu.

Imbauan itu ia sampaikan setelah Tim Buser Polsek Bukittinggi menyita sebanyak 144 botol minuman keras oplosan yang dikemas dalam sembilan buah dus pada Senin(13/3) sore di salah satu perusahaan angkutan antarprovinsi.

Ia menerangkan minuman keras tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), tanpa identitas pengirim dan kemungkinan akan diedarkan di Bukittinggi.

"Penerima barang berinisial B tidak menjemput barang setelah kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Penyitaan bermula dari operasi bina kusuma yang dilakukan bersama Satbinmas Polres Bukittinggi yang sasarannya menyangkut masalah sosial dan gangguan keamanan ketertiban dengan objek orang, barang dan tempat.

Dalam operasi itu, minuman keras dan perusahaan angkutan merupakan bentuk barang dan tempat yang menjadi sasaran operasi.

Ia mengatakan perusahaan angkutan seperti bus antarprovinsi kerap dijadikan sarana untuk peredaran barang terlarang ke berbagai daerah.

"Kami imbau agar pemilik usaha angkutan lebih selektif menerima paket yang dititipkan oleh warga pengguna jasa agar tidak menjadi jalan masuk bagi barang-barang yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan masyarakat turut memantau dan melaporan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan seperti penyalahgunaan narkoba, pemalakan, premanisme, balap liar maupun perilaku menyimpang lainnya. (*)