Sumbar Minta Status Inspektur Tambang Diperjelas

id Tambang, Sumbar, Nasrul Abit

Sumbar Minta Status Inspektur Tambang Diperjelas

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit meminta pemerintah pusat untuk memperjelas status Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas di daerah terkait perubahan kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Status yang tidak jelas membuat mereka hingga sekarang tidak menerima gaji. Dikhawatirkan ini bisa berpengaruh terhadap kinerja," katanya dalam acara Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Izin Usaha Pertambangan Regional Sumatera Barat di Bukittinggi, Kamis.

Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan sektor ESDM beralih dari kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Pemerintah pusat berwenang atas tugas-tugas inspeksi usaha pertambangan minerba, sedangkan pemprov berwenang atas seluruh aspek di luar tugas yang bersifat inspeksi.

Namun pembagian wewenang antara pusat dan provinsi itu dalam prakteknya menyisakan irisan yang belum sepenuhnya tuntas diantaranya menyangkut status, penempatan dan pembiayaan operasional inspektur tambang dan pejabat pengawas yang bertugas untuk melakukan inspeksi.

"Status kepegawaian Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas yang kini ditarik ke pemerintah pusat tidak diiringi dengan penempatan dan pembiayaan operasionalnya yang masih diserahkan pada pemerintah provinsi tanpa diikuti petunjuk pelaksanaan yang jelas. Ini menjadi persoalan," katanya.

Anggota DPR RI Komisi VII asal Sumbar Mulyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan persoalan yang dikemukakan oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul itu akan menjadi catatan untuk disampaikan pada kementerian terkait.

"Logikanya orang yang tidak digaji tentu tidak bisa maksimal dalam melakukan pengawasan. Padahal pengawasan sangat penting," katanya.

Menurutnya perlu dilakukan sinkronisasi antara UU hingga Peraturan Menteri untuk mengurai persoalan tersebut.

Ia dan rekan kerja di Komisi VII DPR RI meminta data lengkap menyangkut hal tersebut dari seluruh pemangku kepentingan di daerah.

"Kami perlu informasi komprehensif dari pemerintah dan pengusaha yang akurat sehingga kami dapat melakukan fungsi kami, baik fungsi pengawasan maupun fungsi legislasi. Ditambah, kami tengah merevisi UU Minerba," ujarnya.

Ikut hadir dalam acara itu anggota Komisi VII DPR RI Endre Saiful. (*)