Polair Sumsel Musnahkan Barang Bukti Satwa Laut Dilindungi

id Polair

Polair Sumsel Musnahkan Barang Bukti Satwa Laut Dilindungi

Ilustrasi. (Antara) ( )

Palembang, (Antara Sumbar) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Selatan memusnahkan 8.000 barang bukti berupa satwa laut dilindungi jenis blangkas atau ketam tapak kuda (tachierpleus gigas) kawasan Intan Sekunyit Kalidoni Palembang.

"Barang bukti ini tidak bisa disimpan lama karena kondisinya yang membusuk, untuk itu segera kita musnahkan," kata Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar usai memusnahkan barang bukti tersebut di Palembang, Kamis.

Sebelum pemusnahan, Polair memberikan laporan bahwa dari 8.000 ekor itu 57 ekor blangkas yang masih hidup ke habitat aslinya.

Sementara, berdasarkan penangkapan tersangka F dan S pada 7 Maret, polisi menangkap pengepul dan penadah.

"Tersangka berinisial E adalah pengepul yang ditangkap pada 13 Maret lalu saat ini sudah diproses dan ditahan," papar dia.

Atas perbuatannya tersangka sendiri dikenai UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi alam dan terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.

"Saya harap ini jadi pelajaran agar tidak menangkap satwa liar di perairan lagi," tegas dia.

Polair Sumsel akan bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan sosialisasi di kalangan nelayan.

"Nelayan ini sering diperalat untuk menangkap satwa liar dan umumnya mereka tidak punya pengetahuan tentang satwa yang dilindungi," ungkap dia.

Perwakilan BKSDA Sumsel Darsono mengungkapkan blangkas saat ini terdata sebagai satwa laut golongan Appendix II yaitu satwa dilindungi dengan jumlah yang masih cukup banyak namun terancam berkurang dan punah.

"Umumnya satwa ini diburu untuk diambil darah dan batoknya," kata Darsono. (*)