Kopertis-X Fasilitasi Sosialisasi Mekanisme PDLN kepada Kampus

id Kopertis X

Kopertis-X Fasilitasi Sosialisasi Mekanisme PDLN kepada Kampus

Koordinator Kopertis X Prof Herri (Kanan) dan Sekretaris Pelaksana Kopertis X Dr Hanafi Sedang Menyampaikan materi tentang Kualitas Kampus Swasta Kepada Sejumlah Jurnalis di Gedung Kopertis X Padang, Selasa (21/3). (ANTARA SUMBAR/ M R Denya Utama)

Padang, (Antara Sumbar) - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah X Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau memfasilitasi sosialisasi terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada pengelola kampus se-pulau Sumatera di Padang, Kamis.

"Sosialisasi ini lebih pada pemahaman pada ketentuan baru tentang mekanisme urusan ke luar negeri seperti seminar atau sekolah," kata Koordinator Kopertis X Prof Herri saat membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan sejumlah kampus negeri dan swasta tersebut.

Dia menyebutkan setiap tahunnya mekanisme PDLN ini selalu berubah dan sosialisasi ini untuk memudahkan akademisi dan pelaku kampus lainnya.

Terutama untuk menghindari kesalahan dan sanksi akibat pelanggaran, sehingga prosesnya lebih efektif dan efisien.

"Dengan fasilitasi ini diharapkan sosialisasi tepat sasaran, dan ke depan tidak ada kesulitan dalam urusan perjalanan dinas ke luar negeri tersebut," kata dia.

Bagi Kopertis sendiri ujarnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pelayanan kepada ratusan lebih kampus swasta yang dosen dan mahasiswanya akan ke luar negeri.

Meski selama ini telah baik, dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan penguatan informasi.

"Bila semua jelas dan terarah akan memotivasi akademisi atau mahasiswa untuk sekolah atau seminar ke luar negeri," ujar dia.

Sementara itu Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara Rika Kiswardani Padang menyampaikan persoalan PDLN secara internal menjadi sebuah urusan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Sebab, kata dia bila dilihat dari tahun 2013 hingga 2016 laporan perjalanan ke luar negeri mengalami grafik meningkat.

Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa ketentuan baru seperti proses pengurusan izin dan sebagainya. (*)