Partai Golkar Tetapkan Pengganti Ketua DPRD Sijunjung

id golkar

Partai Golkar Tetapkan Pengganti Ketua DPRD Sijunjung

Lambang Partai Golkar. (Antara)

Sijunjung, (Antara Sumbar) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dipastikan telah menetapkan pengganti Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Mukhlis Rasyid.

"Saya telah menerima surat dari pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar provinsi Sumatera Barat dengan nomor 71/5/GKSB/3/2017 yang berisikan lampiran keputusan DPP nomor B-975/GOLKAR/II/2017 pada 17 Februari tentang proses pergantian pimpinan DPRD," kata Ketua DPD Partai Golkar setempat, Arivval Boy, di Sijunjung, Jumat.

Keputusan itu, lanjutnya, menindaklanjuti kosongnya posisi jabatan ketua DPRD kabupaten itu sejak beberapa bulan terakhir, akibat telah diberhentikannya pejabat yang lama, Mukhlis Rasyid, yang diduga telah melakukan perbuatan asusila pada November 2016.

Pihak DPP, jelas dia, telah menetapkan Yusnidarti SH sebagai pengganti antar waktu jabatan pimpinan untuk dilantik sebagai Ketua DPRD yang baru, setelah pihaknya mengusulkan sebanyak tiga nama pengganti yang seluruhnya menjabat sebagai anggota dewan setempat.

"Terkait status Mukhlis Rasyid yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari pihak DPP sesuai kewenangan dalam internal partai," tegas dia.

Pihaknya berjanji akan menginformasikan segera jika sudah ditetapkan dan meminta semua pihak bisa menahan diri serta menghormati seluruh prosesnya hingga memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak akan menutupi permasalahan ini dan sikap partai cukup jelas, yakni akan memberi sanksi setimpal bagi setiap kader yang terbukti telah melanggar hukum dan norma susila yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung mengusulkan Mukhlis Rasyid, yang tersandung kasus asusila agar diberhentikan dari jabatannya.

Usulan itu dituangkan dalam surat nomor 26/KPTS/DPRD-2016 yang dibacakan oleh Dasri Rajo Timbu, selaku ketua Badan Kehormatan di ruangan sidang utama Gedung DPRD setempat, Rabu(30/11).

Secara resmi, keputusan pemberhentian itu ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 171-46-2017 pada 5 Januari 2017. (*)