Peneliti : Ranperda Wisata Halal Sumbar Berbasis Lokal

id Wisata halal

Peneliti : Ranperda Wisata Halal Sumbar Berbasis Lokal

Illustration Halal Tourism (Yusran Uccang/Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Direktur Pusat Kajian Pariwisata Universitas Andalas Padang Sumatera Barat Sari Lenggogeni mengatakan rancangan peraturan daerah terkait wisata halal akan berbasis pada kearifan lokal yang ada.

"Sumbar itu terkenal dengan kearifan lokal dalam menyandingkan adat dan agama dengan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK)," katanya di Padang, Minggu.

Ia mengatakan untuk menjadikan Sumbar sebagai Muslim "friendly destination", maka dalam raperda yang dirancang harus memasukkan unsur-unsur kearifan lokal yang terkandung dalam ABS-SBK.

Sari yang juga menjadi koordinator tim perumus raperda wisata halal ini menyebutkan kearifan lokal ini nantinya akan menjadi identitas bagi pariwisata Sumbar.

Menurutnya, perda ini nantinya diharapkan akan menyeimbangkan antara keinginan wisatawan dengan kearifan lokal yang ada agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai contoh menurut Sari adalah aturan yang ada di Bali saat nyepi setiap tahun, para wisatawan tidak ada yang merasa dirugikan olehnya karena mereka mengganggap itu sebagai sesuatu yang menarik dan merupakan identitas daerah tersebut.

"Keberadaan kearifan lokal inilah yang nantinya yang akan dipertimbangan dalam menyusun Ranperda, agar wisata halal Sumbar juga memiliki identitas untuk ditonjolkan," katanya.

Ia mengatakan dari kesepakatan tim perumus Perda Wisata Halal ini tetap akan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Sumbar.

"Untuk komposisi tim perumus sendiri terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) serta akademisi," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian mengatakan Perda tentang Wisata Halal tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum agar arah kebijakan bidang pariwisata yang lebih baik.

"Perda tentang Wisata Halal ini penting sebagai landasan hukum agar arah kebijakan bidang pariwisata nanti akan lebih terarah, tertata dan terkelola dengan baik," katanya. (*)