Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Petugas Damkar Mentawai

id #santun kecelakaan#Jasa Raharja

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Petugas Damkar Mentawai

Ilustrasi-Info santunan kecelakaan Jasa Raharja (c)

Tua Pejat, (antarasumbar) Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat membayarkan santunan kecelakaan pada Senin, kepada ahli waris petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mengalami peristiwa naas dan menyebabkan meninggal dunia saat bertugas.

Peristiwa kecelakaan pada akhir pekan lalu (Sabtu, 25/3) sekitar pukul 15.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Tua Pejat Kilometer 08 Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kecelakaan terjadi bermula ketika mobil pemadam kebakaran yang berangkat menuju ke tempat peristiwa kebakaran di SP.3 melintas di km 8 melalui turunan serta tanjakan yang bergelombang sehingga mobil terhentak dan menyebabkan salah seorang petugas Iftarni (38 th) jatuh dan terlindas oleh mobil pemadam kebakaran.

Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah sebelumnya dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, demikian laporan yang diperoleh kata Kepala Cabang Jasa Raharja, Ifriyantono.

Mengetahui kabar tersebut, kata dia, pihaknya melalui petugas mobile service Dea Makmur melakukan survei perihal kecelakaan tersebut. Korban Iftarni berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp25 juta.

Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, yakni istri korban bernama Minerpa (33 th) yang berdomisili di Karanganyar, Kelurahan Sipora Jaya, Kecamatan. Sipora Utara, Kepulauan Mentawai pada Senin (27/03) pukul 14.00 WIB.

Ia mengatakan, kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Polres Kepulauan Mentawai dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja.

"Kami turut berduka cita dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujarnya. (HmsJR/M)