Pemkot Solok Sosialisasikan Perda Pemberantasan Penyakit Masyarakat

id Perda, Pekat, Solok

Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan peraturan daerah (perda) pencegahan dan pemberantasan penyakit Masyarakat (pekat) kepada masyarakat khususnya pengusaha hotel, restoran, dan kafe di daerah itu.

"Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat bisa cepat mengetahui perda pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat sudah ada, perda no. 8 tahun 2016 yang telah diperbaharui," Kata Wakil Walikota Reiner di Solok, Senin.

Ia menjelaskan perda inisiatif DPRD ini terbagi dalam dua bentuk, yaitu penyakit masyarakat yang dilakukan sendiri dan penyalahgunaan tempat usaha sebagai tempat judi atau maksiat lainnya.

Pemkot melakukan pembinaan agar masyarakat tahu dan menghindari pelanggaran sehingga tidak ada yang tersangkut kasus hukum.

"Pelanggaran terhadap peraturan konsekuensinya hukum, siapapun masyarakat Kota Solok wajib mengikuti peraturan," ujarnya.

Ia mengatakan perda pekat ini sudah disosialisasikan di Kecamatan Tanjung Harapan, kemudian akan dilanjutkan di Kecamatan Lubuk Sikarah.

"Jangan sampai adanya salah komunikasi atau kesalahpahaman, ketika ada petugas yang datang untuk merazia, tapi masyarakat belum tahu. Ini bisa menyebabkan keributan," ujarnya.

"Pemerintah tidak boleh semena-mena, hak masyarakat yang sesuai dengan koridor, tentu akan dilindungi," katanya.

Ia menjelaskan jika ada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha kemudian juga melanggar perda pekat ini, hukumannya akan lebih berat.

Pemko akan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang mengikuti aturan yang berlaku (memiliki izin usaha).

Selain itu, pemko juga akan memperjelas batasan-batasan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di dalam perda tersebut.

Sementara itu, Bundo Kanduang Kota Solok, Murniati mengatakan daerah itu sebagai kota yang ingin maju dan berkembang, memang harus ada tempat hiburan tapi bukan hiburan untuk maksiat.

"Kalau hiburan harus ada jamnya, kalau sudah lewat jam 04.00 subuh, itu bukan lagi hiburan," katanya.

Ia menekankan jika ingin membuat usaha jangan mengabaikan norma adat dan agama.

Disamping itu, salah satu pemilik kafe Charlie Jaziarni Husni mengatakan sosialisasi ini memang harus dihadiri oleh pemilik kafe, bukan utusan atau perwakilan. Jadi, tidak ada kesalahpahaman penerimaan informasi nantinya.

Ia juga menyebutkan bahwa sudah mengusulkan izin usaha sejak tahun 2012, tapi izinnya belum keluar. Harapannya, izin usaha dapat diperpanjang tidak dibuat ulang. (*)