KPK-Kejagung-Polri Tanda Tangani MoU Penanganan Korupsi

id Agus Rahardjo

KPK-Kejagung-Polri Tanda Tangani MoU Penanganan Korupsi

Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"MoU ini pembaruan dari MoU kami yang lama pada 2016 yang akan habis masa berlakunya sehingga harus diperbarui hari ini dan akan berlaku hingga Maret 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam MoU itu diatur bahwa bila salah satu pihak memanggil personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil.

Selain itu, bila salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.

Dalam MoU tersebut juga diatur bahwa ketiga pihak akan bekerja sama dalam sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya pemberantasan korupsi.

Agus menyebut, salah satu perbedaan MoU ini dari MoU sebelumnya adalah dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik atau e-SPDP.

"Jadi SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri dan Kejagung punya data dan info yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," katanya.

Dalam MoU yang lama, pertukaran informasi penyidikan kasus yang ditangani ketiga lembaga dilakukan secara manual.

Ia menambahkan bahwa tiga pejabat telah ditunjuk sebagai penghubung untuk melaksanakan nota kesepahaman ini. Dari KPK ditunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Sementara Kejagung menunjuk Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pada Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan RI. Sedangkan Kapolri menunjuk Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.

"Tiga pejabat ini yang akan memonitor jalannya e-SPDP," katanya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penandatanganan MoU ini tujuannya untuk saling mendukung kinerja antarlembaga penegak hukum.

"KPK punya kelebihan dalam kewenangan, dia bisa menggeledah, menyita, memanggil, menyadap, memeriksa. Sementara kalau Polri dan Kejaksaan perlu izin dari pihak yang punya kewenangan. Ketika menyita, harus izin pengadilan. Ketika memeriksa pejabat harus izin sesuai UU. Polisi dan Kejaksaan punya jaringan luas hingga ke daerah, sementara KPK cuma ada di pusat. Dengan MoU ini, saling melengkapi kewenangan dan mengisi keterbatasan sehingga penanganan korupsi bisa lebih intensif," ujar Prasetyo.

Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun menyambut baik MoU ini.

"Polri tentu mengapresiasi kerja sama ini karena ini pasti akan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani sejumlah kasus korupsi," kata Kapolri. (*)